Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah minta pembahasan reformasi Pemilu tidak berhenti pada perdebatan ambang batas parlemen.
Menurutnya, sistem kepemiluan secara keseluruhan perlu dievaluasi agar Pemilu 2029 benar-benar menjadi sarana memperbaiki kualitas kekuasaan.
Pemilu adalah mekanisme untuk membentuk kekuasaan. Apabila pemilunya buruk, maka seluruh hasil dari kekuasaan itu juga bisa memburuk,”
kata Fahri, Senin, 5 Oktober 2026.
Fahri menilai kualitas kepemimpinan dan kebijakan publik bergantung pada sistem pemilu yang melahirkannya. Maka itu, pembenahan aturan Pemilu tak boleh hanya diarahkan untuk kepentingan partai politik atau kelompok tertentu.
Dia menjelaskan esensi demokrasi adalah mengagregasi partisipasi publik seluas-luasnya. Ia menilai perancangan aturan Pemilu tak boleh dibuat secara elitis sehingga hanya memberikan ruang kepada kelompok politik tertentu.
Sistem pemilu dan aturan threshold yang ideal harus mampu menyerap aspirasi seluruh lapisan masyarakat serta memberikan ruang yang adil bagi gagasan-gagasan baru untuk tampil dalam ruang publik,”
jelas Fahri.
Selain persoalan ambang batas parlemen, ia juga memetakan tiga aspek yang menurutnya perlu dibenahi jelang Pemilu 2029. Ketiganya yakni visi Pemilu dan kedaulatan rakyat, penataan kelembagaan dan daerah pemilihan, serta modernisasi teknis dan kampanye gagasan.
Dalam aspek visi Pemilu dan kedaulatan rakyat, Fahri ingin Pemilu diposisikan sebagai sarana koreksi terhadap kekuasaan. Menurutnya, suara rakyat jadi instrumen demokratis untuk mengoreksi kepemimpinan yang menyimpang.
Berbeda dengan sistem kekuasaan otoriter yang berbasis kekuatan senjata atau garis keturunan, suara rakyat dalam pemilu merupakan instrumen fleksibel untuk mengoreksi kepemimpinan yang menyimpang,”
katanya.
Untuk penataan kelembagaan dan daerah pemilihan, Fahri mendorong penguatan independensi serta profesionalisme KPU, Bawaslu dan DKPP. Ia juga mengusulkan penataan daerah pemilihan secara berjenjang agar fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif lebih nyata.
Fahri pun mengusulkan Presiden menggunakan dapil nasional, DPD dapil provinsi, DPR RI dapil kabupaten/kota, DPRD provinsi dapil kecamatan, dan DPRD kabupaten/kota dapil desa.
Membuka wacana pemisahan jadwal pemilu berdasarkan wilayah (Pusat dan Daerah) atau berdasarkan cabang kekuasaan (Eksekutif dan Legislatif) agar pemilih tidak bingung memahami peran pejabat yang dipilih,”
ujarnya.
Pada aspek teknis, Fahri mendorong sinkronisasi data KPU dan Dukcapil untuk mengeliminasi pemilih ganda maupun tidak valid. Ia juga mengusulkan negara mengambil alih pembiayaan saksi di TPS untuk menekan politik uang dan mengurangi ketimpangan logistik antarpartai.
Tak hanya itu, Fahri ingin pola kampanye diubah dari sekadar adu logistik jadi ruang adu gagasan. Debat terbuka dan forum town hall dinilai bisa jadi alternatif agar masyarakat tidak hanya disuguhi kekuatan modal dan popularitas kandidat.
Fahri mengingatkan mahalnya biaya politik berisiko membuat Pemilu lebih banyak mengagregasi kekuatan modal ketimbang gagasan.
Menurut dia, kondisi itu bisa membuat panggung politik dipenuhi baliho, rompi, dan kaos. Sementara, kapasitas pengawasan justru terpinggirkan.
Saya berharap berbagai gagasan reformasi ini dapat dibahas secara inklusif oleh seluruh elemen bangsa di luar ruang-ruang formal legislatif, sehingga dapat siap diaplikasikan pada Pemilu 2029 mendatang,”
ujar Fahri.






