DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Rapat paripurna itu memiliki sejumlah agenda termasuk pengambilan keputusan tingkat II untuk mengesahkan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan RUU tentang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang.
Selain itu, DPR juga akan membahas RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana untuk ditetapkan sebagai RUU Usul DPR RI.
Ketua DPR Puan Maharani langsung memimpin rapat paripurna. Pun, sejumlah pimpinan DPR turut hadir yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.
Dalam pembukaan rapat, Puan menyampaikan jumlah anggota DPR yang telah hadir. Sebanyak 326 dari total 576 anggota DPR tercatat menandatangani daftar hadir.
Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR hari ini telah ditandatangani oleh 326 orang anggota dari 576 orang anggota DPR RI yang dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI dengan demikian kuorum telah tercapai,”
kata Puan.
Setelah menyampaikan jumlah kehadiran anggota, Puan kemudian membuka rapat paripurna tersebut.
Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-9 masa persidangan I tahun sidang 2026-2027, hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,”
lanjutnya.
Adapun agenda pertama rapat paripurna ialah penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2026 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Agenda berikutnya yakni pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
DPR juga dijadwalkan mengambil keputusan tingkat II atas RUU tentang Satu Data Indonesia.
Sementara, untuk RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana, agenda rapat berupa penyampaian pendapat fraksi-fraksi atas usul inisiatif Komisi III DPR RI, yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menetapkannya sebagai RUU Usul DPR RI.





