DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Oktober 2026. Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panja RUU SDI Sturman Panjaitan menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan aturan tersebut. Ia menyebut RUU Satu Data sebagai semangat Bhineka Tunggal Ika dalam bahasa tata kelola, produsen data beragam dari kementerian hingga pemerintah desa.

Namun, standarnya satu, meta data satu, kode referensi satu, data induknya satu,”

kata Sturman.

Sturman menyebut pembahasan RUU melibatkan berbagai pihak. Hasil pembicaraan tingkat satu kemudian dituangkan dalam 20 bab dan 141 pasal.

RUU SDI hasil pembicaraan tingkat satu terdiri dari 20 bab dan 141 pasal,”

ujarnya.

Setelah laporan Panja disampaikan, Puan minta persetujuan seluruh fraksi dan anggota DPR untuk mengesahkan RUU SDI menjadi Undang-Undang.

Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang,”

tanya Puan.

Setuju,”

jawab anggota rapat.

Dengan persetujuan itu, RUU Satu Data Indonesia resmi disahkan menjadi UU.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah sudah menyepakati RUU SDI untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan RUU SDI di ruang Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.

RUU SDI merupakan usul inisiatif DPR. Dalam pembicaraan tingkat satu, pemerintah menyampaikan 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) batang tubuh dan 829 DIM penjelasan.

Rancangan Undang-Undang SDI merupakan usul inisiatif DPR RI sehingga dalam pembicaraan tingkat satu, Daftar Inventarisasi Masalah, DIM, diajukan oleh pemerintah,”

jelas Stuman.

Adapun untuk jumlah DIM yang disampaikan pemerintah sebanyak 1.338 DIM batang tubuh dan 829 DIM penjelasan.

Poin utama RUU SDI

A. Data Dasar Nasional
RUU mengatur Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara dan menjadi rujukan dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, penyaluran bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya. Aturan ini juga mencakup enam klaster data serta klasifikasi data terbuka, terbatas, dan tertutup.

B. Tata Kelola SDI
Tata kelola SDI akan dilakukan melalui Rencana Induk SDI, Arsitektur SDI, Manajemen SDI, dan Siklus SDI yang dikoordinasikan oleh menteri. Aturan ini juga mencakup penetapan data prioritas nasional.

C. Kelembagaan
RUU mengatur pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut menggantikan Badan Satu Data Indonesia dengan fungsi koordinatif, normatif, dan fasilitatif dalam mengoordinasikan pembina data, produsen data, serta wali data.

D. Kewenangan Pemerintah
Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa atau kelurahan diatur dalam RUU. Termasuk mekanisme musyawarah data desa atau kelurahan untuk menyepakati data di tingkat lokal.

E. Pembina, Produsen, dan Wali Data
RUU mengatur peran pembina data, produsen data, dan wali data secara berjenjang, mulai dari tingkat nasional hingga desa atau kelurahan dan korporasi. Pengguna data juga diatur beserta
kewajibannya.

F. Standar dan Katalog Data
Setiap produsen dan wali data wajib menerapkan standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk. RUU juga mengatur sistem katalog data nasional tanpa memusatkan penguasaan data pada satu lembaga.

G. Infrastruktur dan Teknologi
RUU mengatur infrastruktur SDI serta manajemen risiko, termasuk pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial. Pemanfaatan teknologi tersebut diarahkan untuk menjaga kedaulatan data, keterlacakan, dan pengawasan manusia.

H. Interoperabilitas Data
Pertukaran dan keterhubungan data dilakukan tanpa memusatkan basis data secara fisik. Kepemilikan, penguasaan, dan tanggung jawab pengelolaan data tetap berada pada produsen data.

I. Akses dan Penggunaan Data
RUU mengatur penggunaan dan pengendalian akses data. Akses terhadap data terbatas dapat dikenakan biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak. Sementara akses dan transfer data tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia harus mendapatkan persetujuan DPR.

J. Keamanan dan Pelindungan Data
Pengamanan data dilakukan melalui standar keamanan yang diterapkan lembaga di bidang keamanan siber dan persandian. Aturan juga mencakup infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan, audit kedaulatan data, serta kewajiban melaporkan insiden paling lama 1 x 24 jam.

K. Pendanaan dan Pengawasan
RUU mengatur pendanaan, pemberian insentif, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan akuntabilitas penyelenggaraan SDI. Laporan hasil pengawasan penyelenggara akan disampaikan kepada Presiden dan DPR.

L. Partisipasi Masyarakat
Masyarakat diberi ruang untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan SDI, antara lain dengan memberikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, melakukan pengawasan partisipatif, serta memberikan data secara sukarela.

M. Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa mengutamakan mekanisme non-litigasi. Mediasi dilakukan paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 hari kerja.

N. Sanksi
RUU mengatur sanksi administratif, ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan untuk memastikan kepatuhan dan keberlanjutan penyelenggaraan SDI. Bab larangan dihapus dan substansinya dimasukkan ke dalam ketentuan pidana.

O. Pembentukan Penyelenggara SDI
Penyelenggara SDI harus dibentuk paling lama satu tahun. Sistem dan infrastruktur SDI juga harus disesuaikan dengan ketentuan baru yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.