Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu diprediksi tak sekadar jadi agenda legislasi. Pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu oleh Komisi II DPR dinilai mulai membuka ruang tarik-menarik kepentingan partai politik menjelang Pemilu 2029.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga menilai aroma Pemilu 2029 akan sangat terasa sepanjang pembahasan RUU tersebut. Delapan fraksi di DPR diperkirakan bawa kepentingan masing-masing agar tak ada ketentuan yang merugikan posisi politik mereka.
Minimal setiap fraksi tidak akan menginginkan ada pasal-pasal yang nantinya memberatkan partainya pada pileg dan pilpres 2029. Karena itu, dalam pembahasan RUU Pemilu nantinya aroma Pemilu 2029 akan sangat terasa,”
kata Jamil, sapaan akrabnya, Selasa, 6 Oktober 2026.
Salah satu titik yang diperkirakan alot ialah pembahasan ambang batas parlemen. Ketentuan ini berkaitan langsung dengan peluang partai politik untuk memperoleh kursi di DPR pada Pileg 2029.
Jamil menilai PAN, PKS, dan Demokrat cenderung tak menginginkan ambang batas parlemen terlalu tinggi. Ketiga partai itu diperkirakan menghendaki ambang batas tetap di angka 4 persen atau paling tinggi 5 persen.
Kekhawatiran muncul jika ambang batas parlemen ditetapkan di atas 5 persen. Dengan angka yang lebih tinggi, PAN, PKS, dan Demokrat akan menghadapi tantangan lebih berat untuk kembali mengamankan kursi di Senayan pada 2029,”
ujar Jamil.
Di sisi lain, PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, dan Nasdem disebut tak terlalu bermasalah jika ambang batas parlemen berada di angka 6 persen atau lebih. Bahkan, Nasdem melalui Ketua Umumnya Surya Paloh disebut sudah mematok angka 7 persen.
Perbedaan kepentingan itu berpotensi memunculkan ketegangan termasuk di antara partai-partai yang berada dalam satu pemerintahan.
Situasi bisa semakin panas apabila kepentingan PAN, PKS, dan Demokrat tidak memperoleh ruang dalam pembahasan.
Jadi, tarik menarik ambang batas parlemen ini dapat memicu ketegangan sesama partai koalisi. Situasinya akan semakin panas bila Gerindra dan Golkar tidak mengakomodir kepentingan PAN, PKS, dan Demokrat,”
ujar Jamil.
Bukan hanya partai di parlemen yang berpotensi terlibat dalam tarik-menarik tersebut. Menurut pandangan Jamil, kepentingan partai nonparlemen juga bisa jadi persoalan bila tak diakomodasi khususnya dalam pengaturan ambang batas parlemen dan pencalonan presiden-wakil presiden.
Jamil menilai persoalan juga berpotensi muncul saat DPR dan pemerintah membahas syarat pencalonan capres dan cawapres. Partai nonparlemen disebut akan mempertanyakan ketentuan yang dinilai tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal yang sama juga akan terjadi saat penentuan syarat pencalonan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). Bagi partai non parlemen syarat pencalonan capres dan cawapres harus sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),”
jelas eks Dekan FIKOM IISIP itu.
Selain ambang batas dan syarat pencalonan, sistem pemilu juga berpotensi jadi medan perdebatan. PDIP disebut sejak lama menginginkan sistem pemilu tertutup. Sementara, sebagian partai lainnya masih menghendaki sistem proporsional terbuka.
Jamil memperkirakan kompromi bisa jadi jalan keluar dalam menentukan sistem pemilu. Salah satu kemungkinan ialah munculnya format yang bersifat semi terbuka, meski kesepakatan tersebut belum tentu dicapai secara bulat.
Dengan sejumlah isu strategis itu, pembahasan RUU Pemilu diprediksi jadi arena pertempuran kepentingan antarpartai. Kepentingan itu bukan hanya terjadi di antara fraksi-fraksi di Senayan, tetapi juga berhadapan dengan kepentingan partai-partai nonparlemen.
Jadi, dalam pembahasan RUU Pemilu nantinya akan terjadi pertempuran kepentingan diantara sesama partai parlemen dan juga dengan partai non parlemen. Ketegangan itu terjadi semata untuk mengamankan masing-masing partai pada Pileg dan Pilpres 2029,”
ujar Jamil.





