DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang menyoal keabsahan ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Namun, DPR belum mengambil sikap lebih jauh terhadap substansi pertimbangan MK dalam perkara tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan berpegang pada putusan MK. Menurutnya, perkara tersebut telah diputus dan DPR menghormati keputusan lembaga konstitusi tersebut.

Kan yang pertama kita sudah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tentunya kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Dan, sudah jelas apa namanya keputusan yang, diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut. Demikian,”

kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

Pernyataan Dasco itu disampaikan saat ditanya mengenai posisi DPR setelah putusan MK. Hal itu termasuk apakah DPR akan melanjutkan proses sesuai arahan atau judicial instruction yang muncul dalam putusan MK.

Lantas, saat ditanya lebih jauh mengenai pertimbangan MK yang menyebut persoalan kesetaraan ijazah Gibran dengan jenjang SMA tak terbukti, Dasco mengaku belum mempelajari putusan secara menyeluruh.

Ya, saya belum pelajari secara lebih lanjut keputusannya. Saya hanya mendengar, keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari. Terima kasih,”

ujarnya.

Dasco memilih tak berspekulasi mengenai bagian tersebut. Ia mengklaim baru mengetahui putusan MK secara umum dan belum mendalami keseluruhan pertimbangannya.

Polemik Ijazah Gibran

MK menyatakan tak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang bisa disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu.

Meski demikian, MK menyampaikan temuan itu tak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. MK mengatakan Gibran saat ini tak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden usai resmi dilantik pada 20 Oktober 2024.

Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,”

kata hakim konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026.

MK juga menilai persoalan itu secara substansial bukan lagi bagian dari sengketa hasil Pilpres 2024. Persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat calon wakil presiden dinilai jadi ranah lembaga yang berwenang menilai keabsahan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tetap berwenang memeriksa perkara karena objek yang disengketakan merupakan keputusan KPU. MK juga terikat asas ius curia novit, yakni pengadilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.

Terkait dokumen pendidikan Gibran, MK menyatakan tak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran sudah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

MK menemukan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan, antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Namun, dokumen itu dinilai hanya menunjukkan kehadiran dan proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.