Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka perlu dilihat dari batas kewenangan lembaga tersebut.

MK dinilai tidak memperluas kewenangannya untuk masuk lebih jauh ke persoalan yang berkaitan dengan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Ada tiga poin yang dianggap penting penting dalam putusan MK.

Yang menarik itu ada 3 poin besar dari putusan MK,”

kata pengamat hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Salah satunya, Fickar menilai putusan MK mengarahkan persoalan ke jalur pemakzulan yang melibatkan DPR dan MPR. Bukan menyelesaikannya melalui kewenangan MK.

Untuk poin pertama, Fickar menilai MK tetap menjaga batas kewenangannya meskipun memeriksa perkara hingga pokok persoalan.

Menurut dia, MK tak perluas kewenangannya sebagaimana dikhawatirkan sejumlah pihak yang menilai langkah tersebut berpotensi melanggar konstitusi.

Meski mengadili sampai pokok perkara, MK secara tegas tidak memperluas kewenangannya. Sebagaimana kekhawatiran para pihak MK akan melanggar konstitusi, tetapi MK tahu diri,”

ujar Fickar.

Kedua, Fickar menilai MK memahami bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.

Namun, menurut dia, ada kendala dari sisi waktu pengajuan perkara maupun kedudukan hukum pemohon.

MK mengerti ini ranah perselisihan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Tapi, di samping sudah terlambat dari segi waktunya juga pihak pemohonnya tidak punya legal standing,”

kata Fickar.

Ketiga, Fickar menyoroti MK mengarahkan persoalan tersebut ke mekanisme pemakzulan. Menurut dia, langkah itu membuat persoalan beralih ke ranah politik ketatanegaraan yang melibatkan DPR dan MPR. Dengan putusan itu, bukan menjadi kewenangan MK untuk memutuskan pemakzulan.

Yang hebat itu, MK mensiasati dengan mengalihkan pokok masalah menjadi impeachment pemakzulan. Dan, otomatis tidak menjadi kompetensi MK melainkan DPR,”

lanjut Fickar.

Dia menyebut MK nanti seperti hanya jadi ‘tukang stempel’ atas permintaan DPR.

MK cuma jadi tukang stempel saja atas permintaan DPR untuk dibawa melalui sarana pemakzulan ke MPR,”

ujarnya.

Fickar menilai langkah itu menunjukkan MK tak serta merta mengambil kewenangan di luar batas konstitusionalnya.

Dia melihat putusan itu sebagai strategi untuk menempatkan persoalan pada jalur yang menurutnya sesuai dengan mekanisme ketatanegaraan.

Jadi, MK tidak banci melainkan taktis. Nembaknya melipir tepat sasaran,”

kata Fickar.

Putusan MK

MK dalam putusannya menyatakan tak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang bisa disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Hal itu sebagaimana syarat dalam UU Pemilu.

Meski demikian, MK menegaskan putusan MK tak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Sebab, MK menilai Gibran tak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden usai resmi dilantik sebagai RI-2 pada 20 Oktober 2024.

MK juga menilai persoalan tersebut secara substansial bukan lagi bagian dari sengketa hasil Pilpres 2024. Persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat calon wakil presiden dinilai menjadi ranah lembaga yang berwenang menilai keabsahan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tetap berwenang memeriksa perkara karena objek yang disengketakan merupakan keputusan KPU. MK juga terikat asas ius curia novit, yakni pengadilan tak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.

Terkait dokumen pendidikan Gibran, MK menyatakan tak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran sudah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

MK menemukan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan, antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Namun, dokumen itu dinilai hanya menunjukkan kehadiran dan proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.