Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dinilai kontraditif. Di satu sisi, MK menyatakan para pemohon tak memiliki kedudukan hukum atau legal standing karena bukan peserta Pilpres.

Di sisi lain, perkara yang mempersoalkan ijazah Gibran tetap berjalan hingga pemeriksaan saksi dari pihak pemohon dan termohon. MK bahkan mengeluarkan sejumlah pertimbangan terkait ijazah dan penyetaraan pendidikan Gibran.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka menimbulkan kesan kontradiksi,”

kata pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga alias Jamil, Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurut Jamil, persoalan muncul saat MK menyatakan pemohon tak memiliki legal standing. Sebab, jika sejak awal pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, semestinya perkara itu tak dilanjutkan hingga masuk pada pemeriksaan substansi.

Di satu sisi hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (tidak memiliki legal standing) lantaran bukan merupakan peserta pilpres. Kalau memang pemohon tidak memiliki legal standing, seharusnya sidang terkait ijazah Gibran tidak dilanjutnya,”

ujarnya.

Namun, fakta persidangan menunjukkan proses perkara tetap berjalan. Salah satunya terlihat dari persidangan yang menghadirkan saksi dari pihak pemohon maupun termohon.

MK menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat,”

jelas Jamil.

Menurut dia, kondisi itu membuat putusan MK dinilai memiliki sisi yang perlu diperhatikan. Sebab, di satu sisi kedudukan hukum pemohon dipersoalkan.

Namun, tetapi di sisi lain proses persidangan tetap berjalan hingga MK memberikan penilaian terhadap bukti terkait ijazah Gibran.

Jadi, kalau memang pemohon tisak memiliki legal standing, seharusnya tidak ada sidang terkait ijazah Gibran. Nyatanya sidang tetap berlangsung dan ada keputusan MK,”

tuturnya.

Terlepas dari persoalan itu, Jamil menilai putusan MK bisa berikan dampak terhadap posisi politik Gibran.

Setidaknya hal itu akan berpengaruh terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden,”

ujarnya.

Jamil menilai persoalan itu berpotensi membuat kepercayaan publik terhadap Gibran semakin tergerus. Jika publik meragukan pemenuhan syarat pendidikan Gibran, menurutnya, persepsi terhadap posisi Gibran sebagai wakil presiden juga dapat ikut terdampak.

Publik bisa saja semakin tidak percaya terhadap Gibran. Kalau publik sudah tidak percaya karena tidak ada bukti Gibran memiliki ijazah SMA atau penyetaraan ijazah SMA, maka Gibran bisa saja dianggap bukan lagi wakil presiden,”

katanya.

Menurut Jamil, persoalan itu juga menyentuh syarat pencalonan Gibran. Jika Gibran tak bisa menunjukkan ijazah SMA atau dokumen penyetaraan sebagaimana yang jadi bagian dari putusan MK, ia menilai persoalan itu tak lagi sebatas polemik politik.

Karena itu, Gibran secara moral idealnya mengundurkan diri karena memang tidak memenuhi syarat menjadi wapres,”

ujarnya.

Tak hanya berdampak pada posisi Gibran saat ini, Jamiluddin menilai persoalan tersebut juga dapat memukul karier politiknya ke depan. Kredibilitas Gibran disebut akan menjadi taruhan jika isu tersebut terus berkembang di ruang publik.

Keputusan MK itu juga akan memengaruhi karier politik Gibran. Sebab, Gibran dinilai sudah melakukan kebohongan publik. Konsekuensinya kredibilitas Gibran akan jatuh pada titik nadir. Hal ini tentunya akan menyulitkan Gibran untuk maju pada pilpres 2029,” .

kata eks Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu

Dampaknya juga diperkirakan merembet ke partai politik. Jamil menilai parpol akan mempertimbangkan secara serius risiko politik apabila kembali mengusung Gibran dalam kontestasi Pilpres 2029.

Jadi, selain kepercayaan publik sangat rendah, juga akan mempengaruhi sikap partai politik (parpol) kepada Gibran. Parpol tentunya akan berpikir panjang untuk mengusung Gibran baik sebagai capres maupun cawapres pada pilpres mendatang,”

lanjut Jamil.

Pun, Jamil menilai posisi tawar Gibran dalam politik nasional bisa ikut melemah. Bahkan, ia tak menutup kemungkinan polemik itu jadi titik akhir perjalanan politik Gibran.

Dengan begitu, bargaining Gibran dalam politik nasional dengan sendirinya akan rendah. Bahkan tidak menutup kemungkinan karier politik Gibran sudah selesai,”

ujarnya.