Gibran Tak Didiskualifikasi MK, Denny Indrayana Cs Disebut Belum Akan Berhenti
Fernando menambahkan, apabila persoalannya benar-benar berkaitan dengan pemenuhan syarat konstitusional pasangan calon, maka yang dipersoalkan semestinya tidak hanya Gibran secara terpisah.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, dinilai belum tentu menghentikan polemik yang selama ini digulirkan Denny Indrayana dan pihak-pihak yang disebut mendukung langkahnya.
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia (RPI), Fernando Emas, mengatakan isu tersebut masih berpotensi terus dibawa ke ruang publik.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sepertinya tidak akan menghentikan upaya Denny Indrayana,”
kata Fernando kepada Owrite, Kamis, 8 Oktober 2026.
Fernando menilai, persoalan terhadap Gibran kemungkinan tidak berhenti setelah putusan MK. Menurutnya, masih dapat muncul langkah lanjutan maupun narasi yang berkaitan dengan persoalan tersebut di ruang publik.
Iklan
Denny Indrayana Cs terus mempersoalkan termasuk mengambil langkah-langkah lain serta membangun narasi-narasi negatif di ruang publik,”
Fernando kemudian mempertanyakan kepentingan politik di balik sikap Denny Indrayana dan pihak-pihak yang disebut berada di belakang upaya tersebut. Ia menduga, terdapat sosok tertentu yang sedang diperjuangkan untuk maju dalam kontestasi politik.
Seperti ada sosok yang sedang diperjuangkan, Denny sudah ngebet ingin berkuasa karena sudah beberapa kali gagal mengikuti kontestasi pilpres,”
jelasnya.
Menurut Fernando, keinginan untuk kembali mengikuti kontestasi politik tersebut dinilai semakin kuat. Karena itu, ia mempertanyakan konsistensi alasan penegakan konstitusi yang dikemukakan dalam mempersoalkan Gibran.
Sementara hasrat untuk menjadi kontestan sudah begitu menggebu-gebu. Kalau memang Denny cs perjuangannya terkait dengan penegakan konstitusi,”
Fernando menambahkan, apabila persoalannya benar-benar berkaitan dengan pemenuhan syarat konstitusional pasangan calon, maka yang dipersoalkan semestinya tidak hanya Gibran secara terpisah.
Seharusnya pasangan Prabowo-Gibran yang dipersoalkan bukan hanya Gibran, karena sesuai dengan UU kelengkapan keduanya satu kesatuan dan tidak terpisahkan,”
tegas Fernando.
Sebagaimana diketahui, MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.