Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan Pemilu.
Menurut Doli, putusan tersebut bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga menjadi pelajaran bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses politik dan penyelenggaraan negara.
Pertama, tentu kita harus menghormati putusan yang telah diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK),”
kata Doli, Kamis, 8 Oktober 2026.
Doli menyampaikan putusan MK juga harus jadi bahan penting dalam pembenahan sistem Pemilu ke depan. Ia menilai proses politik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara mesti berjalan dengan berpegang pada konstitusi dan aturan yang berlaku.
Pun, ia mengapresiasi MK karena dinilai bisa menempatkan diri sesuai kewenangannya sebagai lembaga hukum. Dia menilai MK sudah membedakan persoalan yang jadi ranah hukum dengan persoalan politik.
Yang secara objektif mampu memisahkan mana yang menjadi kewenangannya di ranah hukum dan mana ranah politik yang bukan menjadi kewenangannya,”
ujarnya.
Menurut Doli, putusan MK sekaligus menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap konstitusi dalam proses politik. Dia menilai integritas dan tanggung jawab harus jadi dasar dalam setiap proses yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Bagi dia, polemik ini juga jadi pelajaran bagi semua bahwa dalam proses politik. Apalagi yang terkait langsung dengan penyelenggaraan negara.
Seluruhnya harus didasari oleh adanya kepatuhan kepada konstitusi, ketaatan pada aturan, integritas dan tanggung jawab yang ditujukan hanya untuk kepentingan bangsa dan negara,”
katanya.
Doli secara khusus menyoroti penyelenggara Pemilu. Dia menyebut putusan MK tak hanya jadi pelajaran. Namun, juga pukulan yang semestinya mendorong adanya introspeksi terhadap penyelenggaraan Pemilu.
Tentu bagi para penyelenggara Pemilu, putusan MK ini bukan saja sekedar sebagai pelajaran, tapi juga sebagai pukulan, sekaligus menjadi bahan introspeksi diri,”
ujar Doli.
Menurut Golkar, putusan itu juga akan jadi salah satu bahan dalam penyusunan perubahan dan penyempurnaan sistem Pemilu. Doli mengatakan aturan mengenai proses pencalonan pemimpin dan wakil rakyat perlu dibuat lebih rinci dan transparan.
Dalam kaitan penyusunan UU Pemilu yang akan datang, putusan MK ini menjadi bahan yang akan kita jadikan materi penting dalam perubahan dan penyempurnaan sistem Pemilu kita ke depan,”
katanya.
Dia menilai perbaikan tak hanya menyangkut aturan Pemilu secara umum. Namun, juga mekanisme dalam mencari dan menyeleksi calon pemimpin serta wakil rakyat.
Ia mengatakan proses tersebut harus memiliki aturan yang lebih rinci dan mekanisme yang lebih terbuka.
Hikmahnya adalah bahwa ke depan syarat, proses rekruitmen, dan seleksi para pemimpin dan wakil-wakil rakyat. Baik pusat maupun daerah harus diatur lebih rinci dan diatur mekanisme yang lebih transparan lagi,”
ujar Doli.
Setelah putusan MK, Doli menyebut langkah berikutnya berada di ranah politik. Keputusan lanjutan akan bergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik yang ada di DPR.
Proses selanjutnya tentu adalah proses politik. Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR,”
tuturnya.
Namun, Doli menyampaikan keputusan politik tersebut tak boleh dilepaskan dari kepentingan publik. Menurut dia, setiap langkah setelah putusan MK harus diarahkan untuk kepentingan rakyat sekaligus menjaga martabat bangsa dan kedaulatan negara.
Yang terpenting, apapun langkah yang akan ditempuh dan keputusan yang akan diambil sepenuhnya harus dikembalikan kepada kepentingan rakyat dan untuk menjaga martabat bangsa serta kedaulatan negara,”
ujar Doli.






