Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto meluruskan tafsir soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Istana menilai putusan MK tak menyatakan ijazah Gibran tidak ada.
Bambang menekankan perbedaan antara frasa “tidak ada” dan “belum ditemukan”. Menurut dia, konteks putusan MK harus dibaca secara utuh sebelum ditarik jadi kesimpulan politik termasuk soal legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak ditemukan. Belum ditemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum diketemukan,”
kata Bambang di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.
Dia menyampaikan pemerintah masih menunggu perkembangan setelah putusan MK tersebut. Menurutnya, situasi politik dan isu yang berkembang setelah putusan MK masih dinamis sehingga pemerintah belum mengambil kesimpulan terlalu jauh.
Pada prinsipnya sebetulnya kita masih menunggu hal-hal yang, ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu,”
ujarnya.
Bambang menyebut berbagai isu bermunculan setelah putusan MK dibacakan. Namun, ia minta publik menunggu perkembangan dalam beberapa hari ke depan sebelum menilai dampak putusan tersebut terhadap posisi Gibran.
Ada yang kemudian macam-macamlah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya,”
kata dia.

Pun, saat ditanya apakah putusan MK berpengaruh terhadap legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden, Bambang belum melihat persoalan itu sampai ke tahap itu. Dia memilih tak menarik kesimpulan politik dari putusan yang menurutnya masih perlu dipelajari secara lebih rinci.
Saya melihat belum ya, belum ke sana ya kira-kira, ya,”
ujar Bambang.
Bambang mengaku belum bertemu Presiden Prabowo Subianto untuk membahas putusan MK tersebut. Dia mengatakan kesibukannya di DPR membuatnya belum mengikuti secara langsung pembahasan di lingkungan Istana mengenai perkara tersebut.
Saya belum belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau,”
lanjutnya.
Dia mengatakan saat ini fokusnya masih berkaitan dengan sejumlah agenda legislasi di DPR. Bambang menyebut beberapa Rancangan Undang-Undang tengah jadi perhatian pemerintah sehingga ia belum berkonsentrasi pada isu lain di luar agenda tersebut.
Saya belum baca secara detail. Mohon waktu saja,”
ujar Bambang saat kembali ditanya mengenai putusan MK.
Menurut Bambang, pembacaan putusan MK tak cukup hanya melihat amar putusan. Pertimbangan hukum yang jadi dasar putusan juga perlu dibaca secara menyeluruh agar tak terjadi penafsiran yang keliru.
Kan di situ ada pertimbangan hukumnya, ada ada dalam hukum itu ada namanya ratio decidendi ya. Jadi, pertimbangan itu juga harus kita baca betul,”
jelasnya.
Karena itu, Bambang belum mau memberikan penilaian lebih jauh mengenai konsekuensi politik putusan MK terhadap Gibran. Dia meminta waktu untuk mempelajari putusan tersebut secara detail sebelum pemerintah menentukan sikap.






