Komisi II DPR RI belum menentukan langkah atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Komisi yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri itu masih menunggu salinan resmi putusan sebelum menentukan sikap.
Yang pertama tentu kami menghormati, menghargai apa yang sudah menjadi putusan MK. Namun secara resminya kami belum menerima salinan dari putusan MK,”
kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.
Bahtra menyampaikan putusan MK akan dipelajari secara menyeluruh. Komisi II tidak ingin mengambil kesimpulan atau menentukan tindak lanjut hanya berdasarkan informasi yang beredar sebelum dokumen resmi diterima.






