Dia menilai persoalan itu perlu ditindaklanjuti apabila Gibran tak memilih mengundurkan diri. Dalam konteks itu, ia menyebut DPR memiliki ruang untuk menjalankan mekanisme sesuai kewenangannya.
Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti,”
ujarnya.
Komarudin kemudian mengaitkan persoalan itu dengan mekanisme impeachment. Namun, ia menegaskan keputusan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut berada di tangan DPR dan mesti melalui mekanisme yang berlaku.
Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati Waktu. Ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi, itu kan tergantung DPR,”
lanjut Komarudin.
Menurut Komarudin, langkah lanjutan juga berkaitan dengan bagaimana lembaga negara menjaga etik dan moral dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dia menilai persoalan itu tak seharusnya dibiarkan tanpa tindak lanjut.
Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas,”
ujarnya.
Komarudin juga menyinggung posisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang jadi sorotan dalam proses tersebut. Dia menilai besarnya anggaran dan panjangnya proses kerja KPU semestinya diikuti tanggung jawab atas setiap persoalan yang muncul.
Masa anggaran begitu besar, proses kerja begitu panjang. Kemarin proses peradilan MK itu kan menelanjangi seluruh pekerjaan mereka yang kacau itu,”
jelas Komarudin.
Dia menilai komisioner KPU yang terlibat dalam persoalan tersebut sebaiknya tak kembali mencalonkan diri dalam proses berikutnya. Bagi Komarudin, hal itu merupakan persoalan moral, bukan semata soal aturan administratif.
Jadi, kalau secara moral lah, mereka jangan maju lagi lah. Karena ini bukan urusan Gibran ya, saya tidak ada urusan soal Gibran. Ini menyangkut moral bangsa, berbangsa dan bernegara. Etik dan moral,”
ujarnya.
Terkait kemungkinan Pansus atau hak angket di DPR, Komarudin mengatakan peluang itu terbuka. Namun, langkah tersebut bergantung pada sikap partai-partai di parlemen.
Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa,”
kata dia.
Komarudin juga menilai persoalan moral tidak mudah diselesaikan hanya dengan memperketat proses seleksi komisioner. Menurut dia, integritas seseorang pada akhirnya kembali kepada sikap pribadi.
Ya, susah ya kalau bicara perketat ini soal moral orang kan susah ini,”
ujarnya.
Dia kemudian menyampaikan prinsip yang menurutnya penting bagi seorang pemimpin ketika menghadapi persoalan etik dan hukum. Kesalahan, kata dia, masih dapat terjadi, tetapi seorang pemimpin tidak boleh berbohong.
Saya lebih bilang kan, pemimpin itu boleh salah tapi tidak boleh berbohong,”
kata Komarudin.
Maka itu, ia kembali menekankan bahwa pengunduran diri bisa jadi pilihan apabila seseorang merasa dirinya merupakan bagian dari kebohongan.
Jadi, kalau itu merasa bagian dari kebohongan, ya mengundurkan diri kan lebih baik,”
ujarnya.