Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bertanggung jawab atas kekacauan proses yang kembali disorot melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, proses panjang dan anggaran besar yang melekat pada penyelenggaraan pemilu semestinya diikuti kerja lembaga yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masa anggaran begitu besar, proses kerja begitu panjang. Kemarin proses peradilan MK itu kan menelanjangi seluruh pekerjaan mereka yang kacau itu,”
kata Komarudin di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 8 Oktober 2026.
Komarudin bahkan meminta komisioner KPU yang terlibat dalam proses tersebut tak kembali mencalonkan diri dalam proses seleksi berikutnya.
Iklan
Bagi dia, persoalan ini tak semata-mata berkaitan dengan Gibran. Namun, menyangkut persoalan etik dan moral penyelenggara negara.
Masa anggaran begitu besar, proses kerja begitu panjang. Kemarin proses peradilan MK itu kan menelanjangi seluruh pekerjaan mereka yang kacau itu,”
jelas Komarudin.
Ia menyampaikan jika ada kekacauan dalam proses kerja KPU yang kemudian terbuka dalam proses persidangan MK, pihak yang bertanggung jawab tidak bisa begitu saja melepaskan diri. Komarudin mempertanyakan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban atas persoalan tersebut.
Jadi, mau bilang salah, ya siapa? Mereka yang harus bertanggung jawab atas seluruh,”
ujarnya.
Maka itu, Komarudin menilai komisioner KPU yang terlibat semestinya tak lagi maju dalam proses seleksi berikutnya. Dia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral, terutama karena proses baru akan segera berlangsung.
Ya sebaiknya tidak bisa masuk lagi itu. Kalau besok, ini kan mau proses baru,”
kata dia.
Komarudin menyampaikan persoalan itu tak boleh dipersempit menjadi perkara yang hanya menyangkut Gibran.
Dia mengatakan dirinya tak memiliki kepentingan terhadap posisi Gibran. Namun, lebih melihat persoalan tersebut dari sisi etika penyelenggaraan negara.
Jadi, kalau secara moral lah, mereka jangan maju lagi lah. Karena ini bukan urusan Gibran ya, saya tidak ada urusan soal Gibran. Ini menyangkut moral bangsa, berbangsa dan bernegara. Etik dan moral,”
ujarnya.
Dia juga menyinggung kemungkinan adanya tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran etik yang muncul dari persoalan tersebut. Menurut Komarudin, jika putusan MK telah membuka persoalan yang terjadi, maka pihak-pihak terkait tidak seharusnya mengabaikannya.
Komarudin bahkan menyebut ada dua pilihan yang menurutnya dapat ditempuh Gibran. Pertama, mengundurkan diri apabila memang ingin menunjukkan ketaatan terhadap hukum. Kedua, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti DPR melalui mekanisme yang tersedia.
Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik. Satu,”
kata Komarudin.
Namun, jika Gibran tidak mengambil langkah tersebut, Komarudin menyebut DPR memiliki ruang untuk menindaklanjuti persoalan berdasarkan putusan MK. Dia mengaitkannya dengan mekanisme politik di DPR, termasuk kemungkinan impeachment.
Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti. Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR,”
ujarnya.
Terkait kemungkinan Pansus atau hak angket, Komarudin mengatakan peluang tersebut tetap terbuka. Namun, keputusan akhirnya bergantung pada sikap masing-masing partai politik di DPR.
Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa,”
kata dia.
Sementara terkait evaluasi terhadap KPU dan Bawaslu di Komisi II DPR, Komarudin mengatakan proses tersebut akan berjalan. Dia juga menyoroti sikap saling lempar tanggung jawab setelah muncul persoalan dalam proses penyelenggaraan pemilu.
Sekarang itu saling lempar,”
ujar Komarudin.
Menurut Komarudin, memperketat seleksi komisioner KPU juga bukan perkara sederhana karena persoalannya berkaitan dengan integritas pribadi.
Dia menilai aturan seleksi tidak otomatis mampu menjamin moral seseorang.
Ya susah ya kalau bicara perketat ini soal moral orang kan susah ini,”
katanya.
Komarudin kemudian menekankan prinsip yang menurutnya harus dipegang seorang pemimpin ketika menghadapi persoalan etik. Dia menilai kesalahan masih mungkin terjadi, tetapi kebohongan tidak bisa dibenarkan.
Saya lebih bilang kan, pemimpin itu boleh salah tapi tidak boleh berbohong,”