Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan secara terperinci dugaan penyelundupan pasal dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Ia minta DPR menelusuri proses pembahasan aturan itu untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran. Sorotan itu menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait persyaratan pendidikan Gibran.
Yang pertama ini harus segera dipanggil dan dipaparkan dengan saksama. Dicari di mana letak kesalahan atau letak pembahasannya. Karena nggak bisa ini melenggang begitu saja,”
kata Mardani, Jumat, 9 Oktober 2026.
Mardani menilai persoalan ini tak bisa diselesaikan hanya dengan penjelasan umum dari penyelenggara pemilu. KPU perlu memaparkan secara terbuka terkait pasal yang dipersoalkan masuk ke dalam aturan pencalonan. Hal itu termasuk siapa yang terlibat dalam proses pembahasannya.





