Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Geger Dugaan Pasal Diselundupkan demi Pencalonan Gibran, Mardani PKS Desak KPU Buka-bukaan!

KPU didesak jelaskan secara terperinci dugaan penyelundupan pasal dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden terkait polemik Gibran.

Desain Foto Gibran Rakabuming Raka
Desain Foto Gibran Rakabuming Raka/Doc. Owrite/Acel

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan secara terperinci dugaan penyelundupan pasal dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Ia minta DPR menelusuri proses pembahasan aturan itu untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran. Sorotan itu menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait persyaratan pendidikan Gibran.

Yang pertama ini harus segera dipanggil dan dipaparkan dengan saksama. Dicari di mana letak kesalahan atau letak pembahasannya. Karena nggak bisa ini melenggang begitu saja,”

kata Mardani, Jumat, 9 Oktober 2026.

Mardani menilai persoalan ini tak bisa diselesaikan hanya dengan penjelasan umum dari penyelenggara pemilu. KPU perlu memaparkan secara terbuka terkait pasal yang dipersoalkan masuk ke dalam aturan pencalonan. Hal itu termasuk siapa yang terlibat dalam proses pembahasannya.

Iklan

Ia mengaku tak mengingat adanya pembahasan mengenai pasal yang kini disebut sebagai pasal penyelundupan tersebut. Hal itu saat ia terlibat dalam panitia kerja (Panja) pembahasan Undang-Undang.

Namun, ia tak memastikan apakah ketentuan itu sama sekali tidak pernah dibahas oleh anggota Panja lainnya.

Kalau spesifik pasti saya tidak bisa memastikan, tapi seingat saya, saya tidak membahasnya. Mungkin bisa cek ke anggota Panja yang lain juga,”

ujarnya.

Karena itu, Mardani meminta proses penelusuran dilakukan secara detail. Menurutnya, pemeriksaan harus dapat menunjukkan pihak yang bertanggung jawab apabila benar terdapat penyusupan ketentuan dalam proses penyusunan aturan.

Iya, harus jelas dan detail. The devil is in the detail. Karena kalau ketahuan detailnya ketahuan pihak siapa yang salah, pihak siapa yang melakukan aksi kalau ada penyusupan dan lain-lain,”

kata politikus PKS tersebut.

Mardani juga membuka kemungkinan adanya sanksi terhadap penyelenggara pemilu apabila ditemukan pelanggaran. Namun, ia menekankan perlunya menelusuri pihak yang bertanggung jawab dan konteks perbuatannya sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

Ya yang pertama tentu harus ditelusuri ini PJ-nya siapa dan dilihat konteksnya. Kalau ternyata memang ada mens rea-nya. Berarti ini pelanggaran berat dan bisa diajukan ke DKPP,”

tuturnya.

Menurut Mardani, penanganan perkara tidak seharusnya langsung menyamaratakan kesalahan seluruh komisioner KPU. Pemeriksaan perlu mengidentifikasi siapa yang terlibat dan sejauh mana tanggung jawab masing-masing pihak dalam proses yang dipersoalkan.

Yang jelas harus diperjelas dulu. Enakan dibuka dulu, kan boleh jadi nggak semuanya salah. Boleh jadi 1-2. Kita lihat di mana letak kesalahan dan siapa bertanggung jawab, dari situ baru kita bisa lihat,”

ujarnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.