Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

KPU Akui Tak Klarifikasi Dokumen Pendidikan Gibran saat Pilpres 2024, Ini Alasannya

KPU RI akui tak lakukan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming saat pencalonan wakil presiden di Pilpres 2024.

Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka/Doc. Owrite/Acel

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui tak melakukan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan wakil presiden di Pilpres 2024.

KPU beralasan, saat verifikasi berlangsung, tidak ditemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran.

Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen,”

kata Ketua KPU RI Mochammad Afifudin dalam keterangannya, Jumat, 9 Oktober 2026.

Penjelasan itu disampaikan KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Iklan

Afifuddin menyampaikan pihaknya menghormati putusan tersebut termasuk seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan MK.

Dia menjelaskan, verifikasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden pada 2024 dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.

Dalam pemeriksaan administrasi Gibran, KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

Menurut KPU, dua dokumen itu diperlakukan sebagai dokumen sah karena diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan belum dicabut atau dibatalkan oleh lembaga yang berwenang saat verifikasi pencalonan berlangsung.

KPU juga menyebut dokumen yang sama sudah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan Gibran di Pilkada Kota Solo 2020. Riwayat penggunaan itu jadi salah satu pertimbangan KPU saat memeriksa persyaratan pendidikan Gibran untuk Pilpres 2024.

Persoalan muncul pada mekanisme klarifikasi. Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa KPU dapat meminta klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi berwenang apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon.

Namun, KPU menyatakan tidak menemukan alasan untuk menggunakan mekanisme tersebut.

Selain menganggap dokumen berasal dari instansi berwenang dan masih berlaku, KPU mengaku tak menerima laporan masyarakat yang persoalkan dokumen itu. Hal itu baik secara langsung maupun melalui Bawaslu, selama tahapan pencalonan.

Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2),”

kata Afifudin.

KPU berpandangan keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia saat itu.

Lembaga penyelenggara pemilu itu juga menyatakan sudah menerapkan asas kecermatan dengan mempertimbangkan kewenangan instansi penerbit, status keberlakuan dokumen, serta riwayat penggunaannya.

Meski demikian, KPU mengakui adanya pertimbangan MK mengenai perlunya perkuat prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam verifikasi dokumen pencalonan.

Dalam pertimbangan pada halaman 374 putusan, MK menyoroti penerapan asas presumptio iustae causa, yakni anggapan bahwa suatu keputusan administrasi tetap berlaku sepanjang belum dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan.

Menurut KPU, MK menilai penerapan asas tersebut perlu diperkuat dengan pemeriksaan yang cermat dan hati-hati untuk menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran data yang diajukan. Hal itu termasuk bukti pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.

KPU menyatakan menghormati seluruh pertimbangan tersebut sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. Lembaga itu juga menegaskan akan tetap memberikan penjelasan mengenai proses administrasi pencalonan berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.

KPU turut menyampaikan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi Pendidikan. Sementara, verifikasi dokumen persyaratan calon menjadi tanggung jawab KPU.

Lebih lanjut, KPU menilai kewenangan itu jadi dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan administrasi Gibran.

Meski menyatakan persyaratan pendidikan Gibran sudah memenuhi syarat berdasarkan verifikasi saat itu, KPU menyampaikan menghormati putusan MK beserta seluruh pertimbangan hukumnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.