Menurut Doli, rancangan PKPU semestinya melewati uji publik sebelum dibawa ke DPR untuk konsultasi. Ia menyebut dokumen yang diterima Komisi II dan bahan yang diperoleh dari peserta uji publik sama-sama tidak memuat ketentuan yang kini dipersoalkan.
Jadi, data yang kami punya, dengan apa yang juga diperoleh dipegang oleh teman-teman atau masyarakat yang ikut uji publik, itu nggak ada pasal itu,”
ujarnya.
Dijelaskan Doli, kewenangan menyusun PKPU berada di tangan KPU. Sementara, DPR bersama pemerintah bertugas membentuk undang-undang.
Menurut dia, konsultasi dengan DPR bukan berarti parlemen mengambil alih kewenangan KPU. Tapi, melainkan jadi bagian dari mekanisme untuk memastikan rancangan peraturan diketahui dan ditelaah sebelum ditetapkan.
Ia mempertanyakan bagaimana ketentuan tersebut bisa muncul apabila memang tidak tercantum dalam dokumen yang disampaikan kepada DPR.
Doli menyebut terdapat dua titik yang memungkinkan pasal itu masuk, tetapi ia belum merinci tahapan mana yang dimaksud.
Kalau kemudian pada saat tempat kami tidak ada, dan kemudian tiba-tiba diterbitkan ada, ya, itu kemungkinan ada di dua titik dimungkinkan pasal itu bisa dimasukkan,”
kata Doli.
Meski demikian, Doli belum membeberkan secara terbuka dokumen mana yang jadi dasar klaimnya maupun kronologi lengkap perubahan rancangan tersebut.
Ia mengatakan akan menyampaikan detailnya dalam forum yang tepat agar proses penyusunan aturan bisa diperiksa bersama.
Masuknya di mana? Nanti saya jelaskan, ya. Di waktu dan ruang yang tepat,”
ujarnya.
Doli juga merespons keterangan Hasyim yang menyebut dirinya hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan PKPU tersebut.
Dia mengakui setiap RDP dihadiri anggota Komisi II DPR dan menghasilkan kesimpulan. Namun, tetap menyatakan ketentuan yang dipersoalkan tidak terdapat dalam dokumen resmi yang diterima DPR.
Ya memang ada, setiap RDP kan semua anggota Komisi II ada dan ada kesimpulannya,”
kata Doli.
Untuk menguji perbedaan keterangan tersebut, Doli meminta Komisi II DPR menggelar RDP dengan seluruh penyelenggara pemilu. Ia ingin dokumen dan rekaman yang dimiliki masing-masing pihak diperlihatkan kepada publik, sehingga proses munculnya pasal tersebut dapat ditelusuri.
Kalau memang mau dibuka, ya kita buka. Saya juga minta sama teman-teman di Komisi II, ya segera digelar saja RDP dengan semua penyelenggara pemilu. Kita tunjukkan ke publik, mana sebetulnya yang tersebut tidak selundupan dengan yang diselundupkan itu,”
jelas Doli.
Doli menilai ketentuan tersebut juga bermasalah dari sisi substansi. Ia menyebut pasal itu bertentangan dengan undang-undang, meski belum menguraikan secara terperinci dasar hukum yang menjadi landasan penilaiannya.
Adapun mengenai kemungkinan konsekuensi hukum jika dugaan penyisipan terbukti, Doli belum menyimpulkan bentuk pelanggaran yang terjadi.
Ia menyebut persoalan itu perlu dikaji lebih lanjut, termasuk kemungkinan masuk kategori maladministrasi.
Ya, tergantung kita semua. Ini dimasukkan kategori apa? Apakah pelanggaran mal-administratif misalnya? Ya tergantung penilaian masyarakat,”
katanya.