Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Doli Ngaku Punya Video dan Dokumen, Tantang KPU Bongkar Polemik Pasal Pendidikan Cawapres

Ahmad Doli Kurnia tantang KPU dan seluruh penyelenggara pemilu membuka dokumen serta kronologi penyusunan aturan tersebut.

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung
Foto: Instagram ahmadolikurnia

Mantan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengklaim punya dokumen tertulis dan rekaman rapat yang menunjukkan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak pernah dibahas dalam rapat dan dokumen resmi yang diterima DPR.

Doli menantang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seluruh penyelenggara pemilu membuka dokumen serta kronologi penyusunan aturan tersebut. Desakan ini muncul setelah mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan pasal yang berkaitan dengan syarat pendidikan calon wakil presiden itu telah dibahas dan disetujui dalam rapat konsultasi bersama DPR, pemerintah, Bawaslu, dan DKPP.

Kami sudah punya data. Kami punya video-nya semua, data tertulis. Kemudian, pointers-pointers yang disampaikan, video-nya juga ada lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu nggak ada,”

kata Doli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.

Doli yang kini menjadi Wakil Ketua Baleg DPR RI mengatakan, dirinya telah mengumpulkan dokumen sejak polemik dugaan pasal selundupan mencuat. Ia mengaku sempat mengonfirmasi data tersebut kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penyusunan PKPU, termasuk pihak yang mengikuti uji publik.

Iklan

Menurut Doli, rancangan PKPU semestinya melewati uji publik sebelum dibawa ke DPR untuk konsultasi. Ia menyebut dokumen yang diterima Komisi II dan bahan yang diperoleh dari peserta uji publik sama-sama tidak memuat ketentuan yang kini dipersoalkan.

Jadi, data yang kami punya, dengan apa yang juga diperoleh dipegang oleh teman-teman atau masyarakat yang ikut uji publik, itu nggak ada pasal itu,”

ujarnya.

Dijelaskan Doli, kewenangan menyusun PKPU berada di tangan KPU. Sementara, DPR bersama pemerintah bertugas membentuk undang-undang.

Menurut dia, konsultasi dengan DPR bukan berarti parlemen mengambil alih kewenangan KPU. Tapi, melainkan jadi bagian dari mekanisme untuk memastikan rancangan peraturan diketahui dan ditelaah sebelum ditetapkan.

Ia mempertanyakan bagaimana ketentuan tersebut bisa muncul apabila memang tidak tercantum dalam dokumen yang disampaikan kepada DPR.

Doli menyebut terdapat dua titik yang memungkinkan pasal itu masuk, tetapi ia belum merinci tahapan mana yang dimaksud.

Kalau kemudian pada saat tempat kami tidak ada, dan kemudian tiba-tiba diterbitkan ada, ya, itu kemungkinan ada di dua titik dimungkinkan pasal itu bisa dimasukkan,”

kata Doli.

Meski demikian, Doli belum membeberkan secara terbuka dokumen mana yang jadi dasar klaimnya maupun kronologi lengkap perubahan rancangan tersebut.

Ia mengatakan akan menyampaikan detailnya dalam forum yang tepat agar proses penyusunan aturan bisa diperiksa bersama.

Masuknya di mana? Nanti saya jelaskan, ya. Di waktu dan ruang yang tepat,”

ujarnya.

Doli juga merespons keterangan Hasyim yang menyebut dirinya hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan PKPU tersebut.

Dia mengakui setiap RDP dihadiri anggota Komisi II DPR dan menghasilkan kesimpulan. Namun, tetap menyatakan ketentuan yang dipersoalkan tidak terdapat dalam dokumen resmi yang diterima DPR.

Ya memang ada, setiap RDP kan semua anggota Komisi II ada dan ada kesimpulannya,”

kata Doli.

Untuk menguji perbedaan keterangan tersebut, Doli meminta Komisi II DPR menggelar RDP dengan seluruh penyelenggara pemilu. Ia ingin dokumen dan rekaman yang dimiliki masing-masing pihak diperlihatkan kepada publik, sehingga proses munculnya pasal tersebut dapat ditelusuri.

Kalau memang mau dibuka, ya kita buka. Saya juga minta sama teman-teman di Komisi II, ya segera digelar saja RDP dengan semua penyelenggara pemilu. Kita tunjukkan ke publik, mana sebetulnya yang tersebut tidak selundupan dengan yang diselundupkan itu,”

jelas Doli.

Doli menilai ketentuan tersebut juga bermasalah dari sisi substansi. Ia menyebut pasal itu bertentangan dengan undang-undang, meski belum menguraikan secara terperinci dasar hukum yang menjadi landasan penilaiannya.

Adapun mengenai kemungkinan konsekuensi hukum jika dugaan penyisipan terbukti, Doli belum menyimpulkan bentuk pelanggaran yang terjadi.

Ia menyebut persoalan itu perlu dikaji lebih lanjut, termasuk kemungkinan masuk kategori maladministrasi.

Ya, tergantung kita semua. Ini dimasukkan kategori apa? Apakah pelanggaran mal-administratif misalnya? Ya tergantung penilaian masyarakat,”

katanya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.