Kami sudah punya data, kami sudah video-nya semua, data tertulis. Kemudian, pointers-pointers yang disampaikan, video-nya juga ada lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu nggak ada,”
ujarnya.
Menurut Doli, penyusunan PKPU merupakan kewenangan KPU. Sementara, DPR bertugas membentuk Undang-Undang bersama pemerintah.
Kata dia, konsultasi dengan DPR diperlukan agar rancangan peraturan penyelenggara pemilu diketahui dan bisa ditelaah sebelum ditetapkan.
Ia juga menyebut rancangan PKPU semestinya melalui uji publik sebelum dibawa ke rapat konsultasi. Doli mengaku sudah mengonfirmasi dokumen yang dimiliki kepada sejumlah pihak yang mengikuti proses uji publik dan menyatakan tak menemukan ketentuan tersebut dalam bahan yang mereka pegang.
Jadi, data yang kami punya, dengan apa yang juga diperoleh dipegang oleh teman-teman atau masyarakat yang ikut uji publik, itu nggak ada pasal itu,”
lanjut Doli.
Meski mengklaim ketentuan itu tak pernah dibahas, Doli belum membeberkan secara terbuka kapan dan melalui mekanisme apa pasal itu diduga masuk ke dalam PKPU. Ia menyatakan akan menjelaskan kronologi tersebut pada forum yang dinilainya tepat.
Doli meminta persoalan itu dibuka melalui forum resmi DPR agar kronologi munculnya ketentuan tersebut bisa diperiksa secara terbuka.
Masuknya di mana? Nanti saya jelaskan, ya. Di waktu dan ruang yang tepat,”
ujarnya.
Doli juga merespons pernyataan Hasyim yang menyebut dirinya jelas hadir dalam RDP pembahasan PKPU tersebut. Ia tak menyangkal bahwa RDP dihadiri anggota Komisi II dan menghasilkan kesimpulan.
Namun, ia tetap bersikukuh bahwa ketentuan yang dipersoalkan tidak terdapat dalam dokumen resmi yang diterima DPR.
Ya memang ada, setiap RDP kan semua anggota Komisi II ada dan ada kesimpulannya,”
kata Doli.
Ia meminta Komisi II DPR menggelar RDP dengan seluruh penyelenggara pemilu untuk memperjelas perbedaan keterangan tersebut.
Menurut Doli, forum itu bisa jadi tempat untuk menguji dokumen dan rekaman yang dimiliki masing-masing pihak, sekaligus menelusuri proses penyusunan aturan.
Kalau memang mau dibuka, ya kita buka. Saya juga minta sama teman-teman di Komisi II, ya segera digelar saja RDP dengan semua penyelenggara pemilu. Kita tunjukkan ke publik, mana sebetulnya yang tersebut tidak selundupan dengan yang diselundupkan itu,”
ujarnya.
Doli menilai, ketentuan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi penyusunan peraturan. Namun, ia belum memastikan apakah dugaan penyisipan pasal itu memiliki konsekuensi hukum tertentu. Ia menyebut penilaian lebih lanjut perlu melihat kategori pelanggaran yang mungkin terjadi.
Ya, tergantung kita semua. Ini dimasukkan kategori apa? Apakah pelanggaran mal-administratif misalnya? Ya tergantung penilaian masyarakat,”
tuturnya.
Sebelumnya, eks Ketua KPU menyentil Ahmad Doli Kurnia terkait polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Hasyim membantah pernyataan Doli yang mengaku tak pernah membahas ketentuan tersebut dalam RDP bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan pemerintah.
Hasyim menyebut terdapat dokumen rapat, daftar peserta, hingga tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP pada 20 September 2023 yang menurutnya menunjukkan bahwa pembahasan rancangan PKPU itu melibatkan berbagai pihak.
Ia pun melontarkan sindiran keras kepada pihak yang dianggapnya melupakan proses pembahasan tersebut.
Lupa boleh, munafik jangan,”
kata Hasyim dalam klarifikasinya mengenai pembahasan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, pada Senin, 12 Oktober 2026.