Kalau memang mau dibuka, ya kita buka. Saya juga minta sama teman-teman di Komisi II, ya segera digelar saja RDP dengan semua penyelenggara pemilu,”
kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.
Menurut Doli, RDP diperlukan untuk memperlihatkan dokumen dan rekaman rapat yang dimiliki masing-masing pihak. Dengan begitu, publik bisa mengetahui kronologi penyusunan aturan tersebut dan menguji klaim mengenai dugaan penyisipan pasal.
Doli mengaku sudah mengumpulkan data tertulis, catatan, dan rekaman yang menunjukkan ketentuan itu tidak dibahas dalam dokumen yang diterima DPR. Namun, ia belum membeberkan secara terbuka seluruh data tersebut maupun menjelaskan secara rinci kapan pasal itu diduga masuk ke dalam rancangan PKPU.
Ia juga menyebut sudah berkoordinasi dengan sejumlah anggota Komisi II DPR periode sebelumnya. Doli mengatakan mereka berencana bertemu untuk membahas persoalan tersebut sebelum membuka data dalam forum yang dinilai tepat.
Dalam waktu dekat ini mungkin kami ketemu secara fisik,”
ujarnya.
Meski mendesak agar persoalan itu dibuka, Doli menyerahkan keputusan mengenai waktu pelaksanaan RDP kepada pimpinan DPR. Ia menyebut pembahasan bisa dilakukan lebih cepat atau dimasukkan ke agenda evaluasi penyelenggaraan pemilu, bergantung pada tingkat urgensi yang dinilai pimpinan.
Makanya, tergantung pimpinan, ya. Tergantung dengan pimpinan Komisi II dengan pimpinan DPR,”
kata Doli.
Lebih lanjut, Doli menyampaikan Komisi II juga sudah menetapkan jadwal Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilu yang akan dimulai pada 2 November.
Menurut dia, penyelenggara pemilu termasuk pihak yang akan dipanggil dalam agenda awal pembahasan tersebut.
Namun, ia buka kemungkinan polemik Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023 dibahas sebelum agenda Panja dimulai jika pimpinan DPR menganggap persoalan itu mendesak untuk segera diselesaikan.
Kalau kemudian apa namanya, ini dianggap sesuatu yang perlu harus diselesaikan, ayo. Kalau memang dianggap ini sesuatu yang biasa saja untuk diklarifikasi, ya saya tergantung saja,”
ujarnya.
Persoalan ini mencuat setelah Hasyim membantah adanya penyelundupan pasal dalam proses penyusunan PKPU tersebut. Hasyim menyatakan ketentuan yang kini tercantum dalam Pasal 18 Ayat (3) itu sebelumnya masuk dalam rancangan sebagai Pasal 19 Ayat (2), dibahas dalam RDP, dan tercakup dalam kesimpulan rapat yang ditandatangani para pihak.
Keterangan Hasyim berseberangan dengan klaim Doli yang menyatakan dokumen resmi yang diterima Komisi II tidak memuat ketentuan tersebut.
Doli juga menilai pasal itu bertentangan dengan undang-undang, meski belum menguraikan secara terperinci dasar hukum yang mendasari penilaiannya.