Menurutnya, penyalahgunaan dana kebencanaan menunjukkan persoalan serius karena anggaran tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dalam situasi darurat.
Di saat masyarakat di sejumlah daerah sedang berjuang menghadapi Karhutla berkepanjangan dengan dampak yang sangat parah, kita justru mendapati dana kebencanaan disalahgunakan,”
jelas Abduh.
KPK melakukan OTT pada Selasa, 13 Oktober 2026 malam. Dalam operasi itu, belasan orang diamankan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya Bima Setyawan, yang merupakan adik Kepala BNPB Suharyanto.
Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang Rp3,3 miliar, ratusan gram emas, serta aset kripto senilai hingga Rp1 miliar.
Dia mendesak KPK agar tak berhenti pada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Ia meminta penyidik menelusuri kemungkinan penyimpangan lain dalam pengelolaan anggaran BNPB termasuk dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit tata kelola keuangannya secara menyeluruh.
Saya mendesak KPK berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola keuangan BNPB,”
jelasnya.
Desakan audit itu menguat setelah KPK mengungkap dugaan praktik korupsi yang disebut sudah berlangsung selama tiga hingga empat tahun terakhir.
Penyimpangan diduga berpusat pada penggunaan DSP, yakni anggaran taktis yang disiapkan untuk menghadapi kondisi darurat bencana.
Dalam dugaan modus itu, para pelaku diduga memanfaatkan mekanisme pengadaan darurat yang memungkinkan penunjukan langsung untuk memanipulasi proses pengadaan demi memperoleh keuntungan pribadi.
Jika terbukti, penyalahgunaan itu bukan sekadar persoalan administrasi. Tapi, juga dugaan korupsi pada anggaran yang semestinya tersedia ketika masyarakat membutuhkan pertolongan.
Abduh juga menyoroti kemungkinan penerapan ketentuan pidana mati dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur pemberatan berupa pidana mati dalam keadaan tertentu, termasuk ketika korupsi dilakukan terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya atau bencana alam nasional.
Kan informasinya praktik dugaan korupsi ini terjadi sejak tahun 2022. Maka KPK perlu telusuri, apakah ada tindakan korupsi yang dilakukan saat terjadi bencana nasional pada periode tersebut,”
kata Abduh.
Ia mengakui penerapan pidana mati memiliki persyaratan hukum yang ketat dan menghadapi tantangan, termasuk terkait hak asasi manusia.
Karena itu, menurutnya, penyidik perlu menelusuri waktu, konteks, dan keadaan yang menyertai dugaan tindak pidana tersebut sebelum menentukan ketentuan hukum yang relevan.
Selain penindakan, Abduh menilai pemerintah perlu membangun sistem pencegahan korupsi yang lebih kuat di sektor kebencanaan.
Ia menyoroti laporan mengenai dugaan keterkaitan keluarga atau orang dekat sejumlah pejabat BNPB dengan perusahaan vendor yang memperoleh proyek penanganan bencana. Dugaan tersebut perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui proses hukum.
Abduh mendorong penyusunan peta jalan pencegahan korupsi yang memungkinkan pengawasan anggaran dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Menurutnya, transparansi dan evaluasi menyeluruh diperlukan agar penyimpangan tidak baru terungkap setelah situasi darurat berlalu.
Jangan sampai penyimpangan baru diketahui setelah bencana berlalu,”
ujarnya.
Ia menyampaian, penegakan hukum dalam kasus ini harus memberikan efek jera. Sebab, dampak korupsi dana kebencanaan dapat melampaui kerugian keuangan negara.
Kalau anggaran yang seharusnya digunakan untuk menolong korban justru diselewengkan, kita harus bertanya, berapa banyak orang yang mungkin tidak mendapatkan pertolongan sebagaimana mestinya?”
ujar Abduh.