Ia menilai, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) perlu dilibatkan dalam pembahasan.
Koordinasi diperlukan agar rencana perubahan jalur pembayaran gaji tidak berjalan tanpa mempertimbangkan aspek kepegawaian dan tata kelola pemerintahan daerah.
Rifqi juga minta pemerintah melibatkan para gubernur dalam pembahasan tersebut. Sebab, kebijakan penyaluran gaji PNS daerah berpotensi bersinggungan dengan keberlangsungan bank pembangunan daerah (BPD) yang selama ini melayani transaksi keuangan aparatur di wilayah masing-masing.
Termasuk para gubernur idealnya juga diajak bicara,”
ujarnya.
Menurut Rifqi, pemerintah juga perlu memastikan kesiapan Kopdes Merah Putih sebelum menjadikannya saluran pelayanan gaji.
Ia mengingatkan, kemampuan operasional koperasi di setiap daerah tak bisa diasumsikan sama sehingga perlu dipastikan sebelum skema tersebut diterapkan.
Kesiapan koperasi desa merah putih kan juga harus dipastikan apakah di seluruh tempat sudah bisa operasional atau belum,”
kata dia.
Persoalan koordinasi ini jadi penting karena usulan tersebut berpotensi memengaruhi ekosistem perbankan daerah. Sebelumnya, Rifqi mengungkapkan kekhawatiran Asosiasi Perbankan Daerah (Asbanda) terhadap kemungkinan perpindahan kas dan penyaluran gaji dari BPD ke bank-bank milik negara atau Himbara.
Menurut dia, dana murah di bank daerah rata-rata mencapai 70 persen. Jika dana itu berpindah, BPD berpotensi kehilangan salah satu sumber pendanaan penting yang selama ini menopang kegiatan usahanya.
Dana murah yang ada di bank-bank daerah sejumlah rata-rata 70 persen akan bergeser dan itu akan membuat banyak bank daerah kita kolaps,”
ujarnya.