Dia menuturkan, kader yang melanggar tetap harus menghadapi risiko hukum sekaligus sanksi dari partai.
Namun, jika mereka melanggar maka risiko hukum dan sanksi partai akan menanti,”
ujar eks Gubernur Jawa Tengah itu.
Lebih lanjut, ia menambahkan, setelah adanya OTT di Klaten terhadap Hamenang, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengingatkan para kader dengan nada keras.
PDIP juga mengirimkan kembali surat peringatan yang sebelumnya sudah diberikan pada Maret 2026.
Setelah kejadian OTT di Klaten, Sekjen kembali mengingatkan dengan nada keras,”
kata Ganjar.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan Bupati Klaten, Hamenang bersama sejumlah pihak lain di Klaten dan Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut perkara itu diduga berkaitan dengan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan. Selain itu, berkaitan dengan penerimaan lain dari organisasi perangkat daerah (OPD).
KPK juga mendalami dugaan pemberian uang oleh bupati kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit.
Pada Jumat, 16 Oktober 2026, KPK menyatakan perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. KPK juga sudah menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan dalam konferensi pers.