Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menyisakan persoalan serius dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) Afifah Fitriyani Oceanto mengatakan kebebasan berekspresi, rasa aman warga, hingga kepastian penegakan hukum masih jadi pekerjaan rumah yang belum tuntas. Ia menyoroti kritik masyarakat yang kerap direspons dengan pendekatan keamanan.
Kritik makin sering dihadapi dengan pendekatan keamanan. Ketika warga takut bersuara, pengawasan terhadap pemerintah ikut melemah,”
kata Afifah, dalam keterangannya, Selasa, 20 Oktober 2026.
Dalam laporan sintesis evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di bidang tata kelola hukum, TII mencatat tekanan terhadap kebebasan berekspresi terjadi di ruang digital maupun di luar jaringan.
Iklan
Dari data SAFEnet menunjukkan laporan pelanggaran kebebasan berekspresi meningkat dari 170 laporan pada 2024 menjadi 315 laporan pada 2025. Sebanyak 215 laporan berkaitan dengan unjuk rasa pada Agustus hingga September 2025.
Sementara, 77 kasus menggunakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ancaman di ruang digital juga meningkat. Insiden keamanan digital, termasuk peretasan, doxing, dan pengancaman, melonjak dari 330 kasus pada 2024 menjadi 907 kasus pada 2025.
Afifah mencontohkan kasus Laras Faizati yang menghadapi ancaman melalui pesan pribadi setelah menyampaikan pendapat terkait unjuk rasa Agustus 2025. Laras kemudian ditangkap Bareskrim Polri pada 1 September 2025 dan didakwa melakukan penghasutan.
Artinya, seseorang bisa berhadapan dengan negara sebagai terdakwa sekaligus sebagai korban teror,”
ujar Afifah.
Persoalan lain terlihat dari pengaduan masyarakat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pengaduan terkait hak atas rasa aman meningkat dari 212 pada 2024 menjadi 269 pada 2025, atau naik sekitar 26,9 persen.
Presiden Prabowo Subianto (tengah) bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) tiba di lokasi Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda antara lain penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal oleh Presiden Prabowo. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/app/kye)
Pengaduan terkait hak atas keadilan juga bertambah dari 758 menjadi 863, sedangkan pengaduan hak atas kesejahteraan naik dari 813 menjadi 891.
Dari sisi institusi, Polri menjadi lembaga yang paling banyak diadukan selama dua tahun berturut-turut. Jumlah pengaduan terhadap kepolisian meningkat dari 663 pada 2024 menjadi 752 pada 2025, atau naik sekitar 13,4 persen.
Sementara itu, pengaduan terhadap korporasi mengalami kenaikan lebih besar, dari 321 menjadi 452, atau sekitar 40,8 persen.
Institusi yang paling dekat dengan warga dalam penegakan hukum justru yang paling sering dikeluhkan,”
kata Afifah.
TII juga menyoroti serangan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang disiram air keras pada 12 Maret 2026 hingga mengalami luka berat pada mata kanan. Komnas HAM menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran hak atas rasa aman sekaligus serangan terhadap pembela HAM.
Empat personel TNI diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan divonis penjara selama satu tahun enam bulan hingga tiga tahun pada 10 Juni 2026. Seluruh terdakwa mengajukan banding.
Menurut Afifah, serangan terhadap pembela HAM berisiko menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang hendak mengkritik kebijakan pemerintah.
Negara wajib mengusut setiap serangan secara independen, transparan, dan akuntabel, termasuk bila pelakunya adalah aparat sendiri, serta memulihkan korban,”
jelasnya.
Untuk memperbaiki kondisi itu, TII merekomendasikan pemerintah dan DPR menyelaraskan UU ITE dengan KUHP baru dengan tetap mengedepankan prinsip HAM.
Batas penerapan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik juga perlu diperjelas agar tidak digunakan untuk menjerat kritik terhadap kebijakan maupun pejabat publik,”