Ia menegaskan, PKS menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat. Namun, menurut dia, aspirasi masyarakat yang masih berkembang juga perlu diperhatikan dalam evaluasi sistem pemilu ke depan.
Kita hormati putusan lembaga negara yang final dan mengikat,”
ujarnya.
Muzzammil menilai, polemik ijazah Gibran tak bisa dilepaskan dari persoalan rasa keadilan di tengah masyarakat. Ia menyoroti anggapan adanya perlakuan berbeda dalam hukum dan pemerintahan yang memicu pertanyaan publik.
PKS memandang polemik ijazah Gibran menyangkut rasa keadilan publik,”
kata dia.
Menurut Muzzammil, persoalan ini jadi salah satu aspirasi yang perlu disalurkan melalui jalur konstitusional. DPR menjadi salah satu pihak yang diminta masyarakat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya menjaga proses penyelesaian tetap berada dalam koridor hukum. Penghormatan terhadap putusan lembaga negara dan penyaluran aspirasi publik, menurut dia, perlu berjalan beriringan.
PKS juga mengaitkan polemik tersebut dengan pentingnya membangun demokrasi yang memberikan kesempatan setara kepada setiap warga negara. Muzzammil menilai, jabatan publik seharusnya terbuka bagi siapa pun yang memiliki integritas dan kompetensi.
Demokrasi harus bergerak menuju meritokrasi,”
ujarnya.
Ia mengatakan, setiap anak bangsa semestinya memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin tanpa perlakuan khusus. Prinsip tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses politik.
Setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin dengan modal integritas dan kompetensi, bukan dispensasi,”
kata Muzzammil.
Selain itu, PKS mengatakan pentingnya penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Muzzammil menyebut prinsip tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia.
Pemilu harus jurdil,”
ujarnya.