Elite PDI Perjuangan (PDIP) kembali mengkritik usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kerugian negara tidak lagi masuk dalam definisi korupsi.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai usulan Luhut menyederhanakan persoalan pemberantasan korupsi yang membutuhkan penanganan menyeluruh. Menurut Hasto, pemberantasan korupsi tak cukup dilakukan dengan mengubah definisi atau mempersempit unsur kerugian negara.
Ya itu pernyataan yang terlalu menyederhanakan persoalan korupsi,”
kata Hasto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.
Hasto menilai agenda pemberantasan korupsi seharusnya menjawab persoalan dari hulu ke hilir. Ia menyampaikan pentingnya supremasi hukum dan upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.
Iklan
Untuk menjelaskan kritiknya, Hasto menyinggung proyek kereta cepat yang menimbulkan beban utang negara dalam jangka panjang.
Ia mempertanyakan bagaimana pemerintah memastikan kebijakan pembangunan memberikan manfaat yang sebanding dengan beban keuangan yang ditanggung negara.
Apakah hal itu dibiarkan?”
ujar Hasto.
Hasto juga menyinggung pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Ia mempertanyakan apakah penggunaan anggaran untuk proyek tersebut sudah mempertimbangkan kebutuhan masyarakat termasuk penciptaan lapangan kerja bagi petani.
Menurut dia, kebijakan berskala besar perlu didukung kajian mendalam dan penentuan prioritas yang tepat. Hasto menilai pemerintah seharusnya menjelaskan persoalan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran, bukan justru mengubah definisi korupsi.
Jadi, kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Luhut,”
jelas Hasto.
Di sisi lain, Hasto mengakui PDIP juga menghadapi persoalan internal terkait kader yang menyalahgunakan kekuasaan. Maka itu, PDIP tengah menyiapkan sistem kaderisasi antikorupsi dengan melibatkan pakar hukum.
Ia mengatakan kurikulum antikorupsi tersebut direncanakan diluncurkan pada November, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan. Program itu diharapkan memperkuat integritas kader dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih.
Kami merancang sistem kaderisasi antikorupsi,”
kata Hasto.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: IG Luhut B. Pandjaitan).
Hasto mengatakan upaya itu sebagai bentuk pembenahan internal partai. Ia menekankan pentingnya meritokrasi dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan agar kader yang menempati jabatan publik memiliki integritas.
Selain itu, Hasto menyinggung dugaan konflik kepentingan dalam transaksi di pasar saham, termasuk yang dikaitkannya dengan Bayan Resources. Ia minta persoalan itu dijelaskan secara terbuka agar tidak memicu ketidakpercayaan terhadap pasar.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengklarifikasi pernyataannya terkait usulan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan kerugian negara dari kategori tindak pidana korupsi.
Luhut menyampaikan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kerugian negara tetap dipertahankan atau tidak dihapus. Namun, menurut dia, hanya disempurnakan.
Rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor tak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi, dan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603 dan 604 KUHP tetap dipertahankan,”
kata Luhut dalam keterangan resmi Kamis, 22 Oktober 2026.
Lebih lanjut, Luhut menambahkan, rekomendasi DEN berfokus pada dua hal. Pertama, perjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten.
Kedua, perluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional.
Rekomendasi itu sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026.
Dengan tujuan untuk menciptakan kepastian hukum, memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,”