Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

PDIP Kritik Keras Usulan Luhut soal Korupsi, Wanti-wanti Uang Negara Dijarah Tanpa Jejak Suap!

PDIP menilai usulan itu keliru dalam memahami Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) usai bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) usai bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara. (Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S).

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Yulius Setiarto mengkritik usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mempersempit definisi korupsi menjadi sebatas penyuapan.

Yulius menilai usulan tersebut keliru dalam memahami Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Menurutnya, menghapus unsur kerugian negara bukan solusi untuk memberikan kepastian hukum bagi pengambil keputusan bisnis.

Kalau korupsi dipersempit menjadi suap saja, kita justru membuka jalan bagi penjarahan uang negara yang tidak meninggalkan jejak suap,”

kata Yulius dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.

Usulan Luhut disampaikan usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Selasa, 20 Oktober 2026, malam. Luhut menyebut Prabowo telah menyetujui kajian DEN mengenai definisi korupsi.

Iklan

Ia beralasan, konvensi PBB mendefinisikan korupsi sebagai penyuapan dan tidak berbicara mengenai kerugian negara.

Luhut juga menilai unsur kerugian negara selama ini menjadi beban bagi Danantara. Namun, Yulius menegaskan, persoalan kepastian hukum bagi pelaku bisnis tidak semestinya diselesaikan dengan mempersempit cakupan tindak pidana korupsi.

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) selama ini mengatur berbagai bentuk korupsi, mulai dari suap hingga gratifikasi.

Sementara, unsur kerugian keuangan negara diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang ketentuannya kini dipindahkan ke Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

Yulius menjelaskan, UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 juga tidak menetapkan satu definisi tunggal tentang korupsi. Ia bilang konvensi itu mengatur berbagai bentuk tindak pidana.

Termasuk penggelapan aset oleh pejabat publik, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, peningkatan kekayaan secara tidak sah, suap di sektor swasta, hingga pencucian uang,”

jelas Yulius.

Terkait kerugian negara, Yulis menjelaskan, Pasal 3 ayat (2) UNCAC menyampaikan unsur itu tak wajib dibuktikan untuk menerapkan ketentuan konvensi.

Namun, kata dia, ketentuan itu tidak melarang negara memasukkan kerugian negara sebagai unsur tindak pidana. Pasal 65 ayat (2) UNCAC juga membuka ruang bagi negara untuk menerapkan aturan yang lebih ketat.

UNCAC itu basisnya. Kalau dijadikan alasan untuk mempersempit delik korupsi, itu pembacaan yang keliru,”

ujar Yulius.

Ia menilai penyempitan definisi korupsi justru berpotensi menghambat agenda pemberantasan korupsi yang sedang berjalan di DPR. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.

Selain itu, ada UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menempatkan korupsi sebagai salah satu tindak pidana asal.

Menurut Yulius, apabila korupsi hanya dimaknai sebagai penyuapan, penelusuran dan perampasan aset hasil kejahatan yang tidak melibatkan suap berpotensi semakin sulit.

Kondisi itu dinilai bertentangan dengan upaya mengejar hasil kejahatan dan memulihkan kerugian akibat korupsi.

Di satu sisi, DPR sedang menyiapkan RUU Perampasan Aset untuk mengejar hasil korupsi. Di sisi lain, muncul usulan yang mempersempit apa yang disebut korupsi. Ini kontradiktif,”

tuturrnya.

Terkait kekhawatiran terhadap kriminalisasi keputusan bisnis, Yulius menyebut UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah mengatur prinsip business judgment rule.

Prinsip ini menjadi salah satu dasar perlindungan bagi pengambil keputusan bisnis yang bertindak dengan iktikad baik sesuai ketentuan yang berlaku,”

ujarnya.

Ia meminta kajian DEN dibuka kepada publik dan dibahas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta masyarakat sipil.

Menurutnya, kepastian hukum dapat diperkuat dengan memperjelas unsur niat jahat, memastikan kerugian negara benar-benar nyata, dan memberikan perlindungan kepada pelaku bisnis yang beriktikad baik.

Yulius menyampaikan pembaruan hukum antikorupsi seharusnya memperkuat penegakan hukum tanpa mengorbankan agenda perampasan aset.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berseberangan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi.

Kami yakin Presiden punya komitmen kuat untuk memberantas korupsi. Karena itu, usulan yang berpotensi melemahkan penegakan hukum perlu dikaji ulang secara terbuka sebelum ada keputusan apa pun,”

katanya.

Dia menambahkan perubahan definisi tindak pidana mesti dilakukan melalui undang-undang bersama DPR. Ia mengatakan Komisi III akan mengawal agar setiap pembaruan hukum antikorupsi memperkuat penegakan hukum, bukan justru melemahkannya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.