Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Rudianto Lallo menilai usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk persempit definisi korupsi berisiko menghambat agenda pemberantasan korupsi pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurutnya, pembatasan makna korupsi justru bisa buka celah bagi pihak yang ingin memperkaya diri atau orang lain melalui pengelolaan keuangan negara. Rudianto menilai Indonesia masih menghadapi persoalan korupsi yang serius.
Dengan demikian, perubahan pendekatan hukum tak boleh dilakukan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap penegakan hukum. Ia mengingatkan tindak pidana korupsi tak hanya berkaitan dengan suap-menyuap. Namun, juga mencakup perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Iklan
Jadi, menurut saya pernyataan Pak Luhut, dalam konteks politik hukum Indonesia, tidak relevan, diterapkan,”
kata Rudianto, dalam keterangannya, Kamis, 22 Oktober 2026.
Menurut dia, pemberantasan korupsi justru harus diperkuat sejalan dengan agenda pemerintahan Prabowo. Rudianto menyebut penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari Asta Cita yang perlu dijalankan secara konsisten, bukan malah dilemahkan melalui perubahan definisi tindak pidana korupsi.
Justru hari ini kalau saya membaca pemerintahan kita ini, Asta Cita salah satunya adalah penegakan hukum di pemberantasan korupsi, yang menurut saya harus disupport, didukung,”
ujarnya.
Rudianto juga menyoroti arah penindakan korupsi selama dua tahun pemerintahan Prabowo. Dia menilai, penanganan kasus di sektor sumber daya alam yang selama ini dinilainya sulit tersentuh jadi salah satu perkembangan yang patut dicermati.
Dan, ini dua tahun pemerintahan Prabowo, kalau kita lihat arah pemberantasan korupsinya, yang selama ini sumber daya alam susah tersentuh, ini sudah disentuh,”
kata Rudianto.
Dia turut menyinggung penindakan yang mulai menyasar sektor pasar modal dan saham. Menurutnya, langkah itu menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi perlu menjangkau berbagai sektor yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya dan keuangan.
Sekarang mungkin masuk di pasar modal, saham, dan sudah on the track lah, dan ini yang patut diapresiasi dari pemerintahan Prabowo,”
ujarnya.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut B. Pandjaitan. (Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan)
Di tengah arah penindakan itu, Rudianto menilai usulan Luhut berpotensi menimbulkan persoalan apabila diterapkan. Dia khawatir penyempitan definisi korupsi justru mengurangi ruang penegak hukum untuk menindak perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kalau ide ini diterapkan, justru malah menurut hemat saya, itu berbahaya,”
jelas Rudianto.
Rudianto menambahkan, ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak hanya menjangkau suap-menyuap.
Aturan tersebut juga mengatur unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta kerugian keuangan negara yang menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi.
Dia menilai, mempersempit definisi korupsi dengan merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tidak bisa dilakukan begitu saja.
Menurutnya, sistem hukum Indonesia telah memiliki pengaturan tersendiri mengenai tindak pidana korupsi.
Di UNCAC kan hanya suap menyuap ya. Tetapi kan dalam prakteknya di Indonesia korupsi kan tidak hanya suap menyuap kan,”
ujarnya.
Rudianto mengingatkan, persoalan korupsi di Indonesia belum selesai meskipun berbagai instrumen hukum telah tersedia. Karena itu, dia menilai perubahan definisi korupsi yang justru mempersempit jangkauan penindakan bukan langkah yang tepat dalam situasi saat ini.
Justru Indonesia ini, bayangkan saya di Indonesia ini korupsi dimaknai luas, tetapi prakteknya masih banyak korupsi, kan seperti itu,”
katanya.
Dia juga mengkhawatirkan perubahan tersebut dapat menguntungkan pihak-pihak yang berniat menyalahgunakan kewenangan. Terlebih, pengelolaan keuangan negara di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN) tetap membutuhkan pengawasan agar risiko kerugian tidak menjadi celah untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
Justru itu angin segar bagi, menurut saya, angin segar bagi orang-orang yang punya niat untuk misalkan memperkaya diri atau orang lain,”