Menurut dia, korupsi memiliki sejumlah bentuk termasuk penyuapan sehingga persoalannya tak bisa disederhanakan hanya pada ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Pertama, coba Pak Luhut baca UU Tipikor, ada beberapa jenis yang disebut korupsi. Penyuapan adalah satu bentuknya,”
ujarnya.
Alih-alih mengusulkan perubahan definisi, Nasir meminta Luhut menyampaikan langkah konkret kepada Prabowo untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Ia menilai agenda pemberantasan korupsi perlu dibangun melalui evaluasi lintas lembaga.
Nasir mengusulkan evaluasi komprehensif dengan melibatkan Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Menurut dia, evaluasi itu penting untuk perbaiki koordinasi dan menyamakan pemahaman antarlembaga penegak hukum. Nasir menilai selama ini penanganan perkara korupsi masih menghadapi persoalan integrasi dan konsistensi penerapan hukum.
Bahkan definisi korupsi dipahami berbeda-beda oleh institusi APH,”
katanya.
Selain koordinasi, Nasir menyoroti integritas aparat penegak hukum (APH). Ia mendorong perbaikan kesejahteraan aparat melalui penggajian yang lebih layak sebagai salah satu langkah memperkuat integritas.
Namun, pembenahan itu juga perlu disertai sistem pencegahan dan penindakan yang terintegrasi.
Nasir menyebut pendekatan itu sebagai bagian dari upaya membangun integrity criminal justice system secara utuh. Menurut dia, pemberantasan korupsi tak akan berjalan maksimal jika setiap institusi bekerja sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang terukur.
Ia juga menolak anggapan bahwa perubahan definisi merupakan jalan untuk menyelesaikan persoalan korupsi.
Nasir justru mengingatkan risiko korupsi yang semakin terstruktur apabila perubahan tersebut mempersempit ruang penindakan terhadap pelaku.
Usulan Pak Luhut patut ditolak karena berpotensi semakin terstruktur, sistematis, dan masifnya korupsi,”
ujarnya.
Menanggapi sikap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menilai usulan itu layak dipertimbangkan, Nasir menyampaikan praktik suap bisa jadi pintu bagi kebijakan yang merugikan kepentingan publik.
Ia menilai suap memungkinkan keputusan negara menguntungkan kelompok tertentu. Sementara masyarakat luas justru dirugikan.
Suap menyebabkan kebijakan dinikmati oleh sekelompok orang dan mengabaikan kepentingan rakyat banyak,”
jelas Nasir.
Maka itu, Nasir meminta pemerintah memprioritaskan pembentukan penyelenggara negara yang berintegritas dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).