Jangan hanya membekukan korporasi yang terlibat melakukan pembakaran hutan dan lahan, tapi harus diproses juga lewat pranata hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban,”
kata Sudding, Jumat, 23 Oktober 2026.
Sudding menyampaikan penegakan hukum tak boleh berhenti pada perusahaan yang diduga terlibat pembakaran. Menurut dia, pihak yang menerbitkan izin konsesi juga perlu diperiksa apabila ditemukan indikasi tindak pidana dalam proses pemberian izin.
Termasuk proses hukum juga pihak-pihak yang ikut memberi izin konsesi lahan bilamana ditemukan ada indikasi tindak pidana suap di dalamnya,”
ujarnya.
Sudding mengatakan dampak karhutla yang mesti ditanggung masyarakat akibat tindakan pihak-pihak yang mengutamakan keuntungan korporasi. Ia menyebut kebakaran hutan dan lahan juga terjadi di Sulawesi Tengah, termasuk kawasan hutan lindung di Kabupaten Sigi.
Meskipun tidak sebesar di Kalimatan dan Sumatera, di Sulawesi Tengah juga terjadi Karhutla. Bahkan ada juga di wilayah Hutan Lindung seperti di Kabupaten Sigi dan beberapa daerah lain,”
ujar Sudding.
Menurut Sudding, persoalan ini semakin serius setelah Presiden Prabowo Subianto mengungkap adanya perusahaan yang berulang kali melanggar ketentuan perizinan konsesi hutan dan lahan.
Bahkan, ada perusahaan yang disebut melakukan pelanggaran hingga 19 kali selama belasan tahun, tetapi tetap memperoleh izin konsesi.
Bagaimana bisa sudah berkali-kali melakukan pelanggaran tapi masih juga mendapat izin konsesi. Berarti kan ada yang bermain di balik proses pemberian izin itu. Ini harus diusut siapa-siapa saja pihak yang bertanggung jawab,”
jelas Sudding.
Sudding menyampai aparat penegak hukum bersama instansi terkait menelusuri proses penerbitan izin tersebut.
Menurut dia, penyelidikan harus mengungkap apakah terdapat pelanggaran prosedur, dugaan suap, atau kelalaian pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan konsesi. Ia juga mendukung arahan Prabowo agar dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla diusut tuntas.
Dan, pastikan juga penanganan kasus dapat mengungkap penyebab kejadian, pelaksanaan kewajiban perusahaan, serta keputusan atau kelalaian yang relevan dengan terjadinya kebakaran,”
katanya.
Meski demikian, Sudding mengingatkan bahwa sanksi administratif dan pertanggungjawaban pidana merupakan dua hal yang perlu ditangani secara cermat. Hasil pengawasan administratif bisa jadi bahan penyelidikan. Namun, penetapan tak pidana tetap harus didasarkan pada bukti dan peran masing-masing pihak.
Karena itu, ia mendorong Polri dan penyidik terkait memeriksa data lokasi kebakaran, riwayat kejadian, catatan operasional, komunikasi internal, serta dokumen pencegahan dan penanganan kebakaran.
Sudding turut meminta perlindungan bagi saksi, termasuk pekerja dan warga yang mengetahui kejadian sebelum maupun saat kebakaran.
Menurut dia, mereka harus memiliki saluran yang aman untuk menyampaikan informasi agar proses pengungkapan perkara tidak terhambat.
Pengawasan DPR akan diarahkan pada kelengkapan pemeriksaan, kejelasan perkembangan perkara, serta pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan perbuatannya,”
ujar Sudding.
Ia memastikan Komisi III DPR akan mengawal profesionalisme penegakan hukum dengan tetap menghormati independensi penyidik dan asas praduga tak bersalah.