Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Prabowo Sebut Karhutla Terorisme Lingkungan, DPR Desak Sanksi Berat bagi Pembakar Hutan!

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendorong revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk memperkuat sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Petugas gabungan menyemprotkan air saat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kampar, Riau
Petugas gabungan menyemprotkan air saat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kampar, Riau (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr)

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendorong revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk perkuat sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Langkah ini untuk merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pelaku pembakar hutan sebagai terorisme ekologi.

Daniel menilai pembakaran hutan yang dilakukan secara sengaja dan berdampak luas tidak bisa lagi diperlakukan sebagai pelanggaran biasa.

Iklan

Karhutla yang dilakukan secara sengaja dan berdampak sangat luas dan menimbulkan korban jutaan warga bukanlah sekadar pelanggaran administratif atau pidana biasa. Tapi, bisa tergolong terorisme lingkungan,”

kata Daniel dalam keterangannya, Senin, 26 Oktober 2026.

Menurutnya, penguatan aturan mesti bisa menjerat korporasi hingga pihak yang jadi aktor intelektual di balik pembakaran, bukan hanya pelaku di lapangan.

Daniel mengatakan, dampak karhutla melampaui kerusakan hutan. Kebakaran juga mengganggu kesehatan jutaan warga, melumpuhkan aktivitas ekonomi, dan jadi beban bagi reputasi Indonesia di mata dunia.

Ia menyebut masyarakat di daerah pemilihannya, Kalimantan Barat, merasakan langsung dampak kebakaran hutan setiap musim kemarau.

Dia mengatakan penanganan karhutla membutuhkan aturan yang lebih tegas terutama terkait pembakaran yang dilakukan demi kepentingan bisnis.

Karena itu, pengaturan yang lebih tegas memang diperlukan agar ada efek jera yang nyata bagi pelaku terutama mereka yang membakar demi kepentingan bisnis dan keuntungan semata,”

ujarnya.

Untuk perkuat penindakan, Daniel mengusulkan agar pengaturan mengenai terorisme lingkungan dimasukkan dalam revisi UU Kehutanan. Ia menilai, regulasi itu jadi payung utama pengelolaan hutan dan berada dalam lingkup kerja Komisi IV DPR RI.

Soal wadahnya, menurut saya pengaturan ini paling tepat dimasukkan dalam RUU perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Komisi IV membidangi urusan kehutanan, dan UU tersebut merupakan payung utama pengelolaan hutan kita,”

kata politikus PKB itu.

Menurutnya, memasukkan ketentuan tersebut ke dalam revisi UU Kehutanan bisa membuat pengaturan lebih terpadu dan menghindari tumpang tindih dengan regulasi lain. Dengan demikian, aparat penegak hukum diharapkan punya dasar yang lebih jelas untuk menindak pelaku pembakaran.

Daniel juga menilai ancaman pidana yang berlaku saat ini belum cukup memberikan efek jera. Karena itu, revisi aturan perlu mempertimbangkan penguatan sanksi bagi korporasi serta pihak yang merancang atau mengendalikan pembakaran hutan.

Ancaman pidana yang ada selama ini belum cukup memberi efek jera, sehingga perlu diperkuat, termasuk sanksi bagi korporasi dan pihak yang menjadi aktor intelektual di balik pembakaran,”

ujarnya.

Meski mendorong penguatan sanksi, Daniel mengingatkan agar rumusan aturan tak dibuat secara serampangan. Ia menilai, kategori terorisme lingkungan harus diarahkan kepada pelaku yang sengaja melakukan pembakaran secara terorganisasi dan berskala besar.

Ia menyampaikan aturan itu tak boleh justru menjerat peladang kecil atau masyarakat adat yang menjalankan praktik tradisional. Rumusan hukum harus bisa membedakan pembakaran hutan untuk kepentingan bisnis berskala besar dengan praktik pengelolaan lahan tradisional masyarakat.

Selain penindakan, Daniel menekankan pentingnya pencegahan karhutla sejak awal. Menurutnya, upaya itu perlu dilakukan melalui penguatan patroli dan pemantauan, pemulihan lahan gambut, serta pendampingan kepada petani agar dapat membuka lahan tanpa membakar.

DPR tentu siap membahasnya bersama pemerintah secara terbuka dan hati-hati, agar aturan baru benar-benar efektif menjaga hutan kita, bukan sekadar menambah istilah,”

tuturnya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyebut pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja yang memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebagai terorisme lingkungan.

Banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab, rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan,”

kata Prabowo dalam sidang kabinet paripurna di Istana, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.

Atas hal ini, Pemerintah melalui Kementerian Hukum pun langsung membuka kemungkinan untuk mengatur persoalan tersebut melalui revisi undang-undang.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah mempertimbangkan revisi undang-undang untuk mengatur terorisme ekologi. Namun, dia belum memastikan undang-undang mana yang akan diubah.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.