Komdigi tengah jadi sorotan karena dugaan takedown konten media sosial.
Mencuat rumor Komdigi juga takedown konten terkait Karhutla. Meskipun Komdigi sudah membantahnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI disebut menurunkan 486 konten terkait kerusuhan pada 27 Agustus 2026. Penurunan konten atau take down tersebut pun santer jadi perbincangan publik.
Sebab praktik take down disebut sebagai pembungkaman terhadap suara rakyat. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyoroti polemik itu dengan menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan konten digital.
Persoalan ini berkaitan dengan upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan ruang digital yang aman dan tertib dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat serta memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945,”
kata Dave kepada Owrite, Selasa, 27 Oktober 2026.
Dave menjelaskan konstitusi mengatur pembatasan hak warga negara. Namun, pembatasan itu tak bisa dilakukan secara sembarangan karena mesti memiliki dasar hukum dan memenuhi prinsip proporsionalitas.
Iklan
Konstitusi juga mengatur pembatasan hak melalui Pasal 28J ayat (2), sepanjang didasarkan pada undang-undang dan diterapkan secara proporsional untuk tujuan yang sah,”
jelas politikus Partai Golkar itu.
Maka itu, Dave menilai penanganan konten digital harus disertai mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia bilang kebijakan penanganan konten mesti memiliki landasan hukum yang jelas.
Mekanisme yang akuntabel, dan penerapan yang cermat agar perlindungan masyarakat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak warga negara,”
ujar Dave.
Terkait penurunan 486 konten pada 27 Agustus 2026, Dave menyebut Komdigi telah memberikan penjelasan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Berdasarkan penjelasan tersebut, penurunan konten dilakukan sebagai tindak lanjut patroli siber terhadap materi yang diduga melanggar ketentuan yang berlaku.
Dave menghormati proses yang berlangsung di Komnas HAM. Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan penanganan konten digital tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum.
Kami menghormati proses yang berlangsung di Komnas HAM sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam negara hukum,”
ujarnya.
Ia menekankan, keterbukaan pemerintah jadi salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola ruang digital.
Ilustrasi melihat konten di internet (Foto: pixabay.com)
Menurut Dave, penjelasan yang memadai diperlukan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai langkah yang diambil pemerintah, termasuk dasar penanganan konten yang dianggap melanggar aturan.
Transparansi dan komunikasi yang baik diperlukan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan kepercayaan terhadap pengelolaan ruang digital tetap terjaga,”
kata Ketua DPP Partai Golkar itu.
Selain penurunan konten itu, Dave turut menyinggung polemik informasi mengenai orangutan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia menyampaikan, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Vihada Hafid telah menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah meminta platform digital menurunkan atau membatasi informasi mengenai karhutla.
Adapun Komdigi juga sudah minta klarifikasi kepada Meta. Menurut Dave, koordinasi terbuka antara pemerintah dan platform digital diperlukan agar penanganan konten tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dave menekankan, informasi mengenai karhutla dan persoalan lingkungan lainnya juga perlu tetap dapat diakses masyarakat karena berkaitan dengan edukasi publik dan kepentingan bersama.
Koordinasi yang terbuka penting untuk mencegah kesalahpahaman dan memastikan informasi lingkungan tetap dapat diakses oleh masyarakat sebagai bagian dari edukasi publik dan kepentingan bersama,” .
tuturnya
Dave mendorong agar tata kelola ruang digital diperkuat melalui transparansi penanganan konten, kejelasan alasan penurunan, serta mekanisme pengajuan keberatan yang mudah diakses. Dengan demikian, masyarakat punya ruang untuk mempertanyakan keputusan moderasi konten yang dinilai tidak tepat.
Ke depan, tata kelola ruang digital perlu diperkuat melalui transparansi penanganan konten, kejelasan alasan penurunan, dan mekanisme keberatan yang mudah diakses,”
ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan Komisi I DPR RI mendukung upaya Komdigi untuk mendorong akuntabilitas platform digital.
Sehingga kritik yang sah tetap mendapat ruang, sementara konten yang melanggar hukum ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,”