Presiden Prabowo Subianto (tengah) berbincang dengan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) saat meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kawasan Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr)
DPR menyinggung keberanian Presiden Prabowo Subianto dalam menetapkan status kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah provinsi sebagai bencana nasional. Sindiran ini muncul lantaran pemerintah belum menaikkan status karhutla jadi bencana nasional.
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menilai pemerintah perlu mengevaluasi penetapan status kebencanaan dengan mempertimbangkan besarnya dampak karhutla. Menurutnya, peningkatan status diperlukan agar penanganan lebih terkonsentrasi terutama untuk melindungi warga terdampak dan percepat pemulihan pascakebakaran.
“Hanya saja butuh keberanian pemerintah untuk menetapkan status kebencanaan ini menjadi bencana nasional,”
kata DJ, sapaan akrabnya kepada Owrite, Selasa, 27 Oktober 2026.
DJ berpandangan, penetapan status bencana nasional harus jadi salah satu pilihan yang dipertimbangkan pemerintah ketika dampak kebakaran telah meluas.
Iklan
Ia menilai persoalan karhutla tahun ini tidak cukup dilihat sebagai kebakaran yang terjadi di sejumlah daerah secara terpisah.
Menurutnya, cakupan kebakaran yang melintasi wilayah provinsi dan pulau menunjukkan besarnya skala persoalan yang harus ditangani. Dampaknya pun tidak hanya dirasakan masyarakat di sekitar lokasi kebakaran, tetapi juga menjalar hingga ke negara lain.
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan (Foto: Dokumentasi TV Parlemen)
Dia bilang untuk indikator bencana nasional pun sudah terpenuhi dengan merujuk jumlah korban, luas wilayah, hingga nominal kerugian.
Baik secara langsung maupun tidak langsung, cakupan luas: sudah sangat luas sekali, bahkan lintas provinsi, lintas pulau, bahkan dampaknya dirasakan antar negara,”
ujarnya.
DJ menilai pemerintah perlu menjadikan kondisi tersebut sebagai bahan evaluasi dalam menentukan status penanganan karhutla.
Dijelaskan dia, peningkatan status bencana nasional bisa membuat penanganan lebih terkonsentrasi. Dengan demikian, upaya pemerintah tak hanya berfokus pada pemadaman. Namun, juga keselamatan masyarakat dan pemulihan wilayah terdampak.
Ia juga menyoroti besarnya kerugian ekonomi yang ditimbulkan karhutla tahun ini. DJ memperkirakan nilainya mencapai ratusan triliun rupiah, meski angka tersebut masih perlu diperjelas melalui data dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kerugian ekonomi, sudah pasti. Diperkirakan ratusan triliun kerugian ekonomi akibat Karhutla tahun ini,”
kata Ketua DPP PKB itu.
Menurutnya, keputusan menetapkan status bencana nasional merupakan langkah penting untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat terdampak.
Ia meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi di lapangan dan tidak mengabaikan kebutuhan warga yang telah menghadapi kebakaran selama berbulan-bulan.
“Kita berharap ada kebijakan afirmatif dengan melihat secara mendalam dampak karhtula ini agar status karhtula bisa dijadikan sebagai bencana nasional, agar penanganan cepat khususnya keselamatan warga terdampak dan pemulihan pasca kebakaran bisa lebih optimal,” ujarnya.
Lebih lanjut, DJ menyebut karhutla tahun ini telah berlangsung hampir empat bulan. Ia mengatakan masyarakat sudah minta pemerintah menetapkan status bencana nasional karena kebakaran terjadi di berbagai wilayah, bukan hanya di Kalimantan.
Masyarakat sudah meminta kepada pemerintah agar ditetapkan sebagai bencana nasional, karena banyak korban yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan, tidak hanya di Kalimantan, hampir di semua wilayah terjadi kebakaran,”
kata DJ.
Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. DJ berpandangan persyaratan penetapan status bencana nasional telah terpenuhi sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan dasar hukum tersebut dalam mengevaluasi kebijakan penanganan karhutla.
DJ mendorong agar keputusan tersebut mempertimbangkan skala dampak kebakaran serta kebutuhan masyarakat untuk memperoleh perlindungan dan pemulihan yang optimal.
Di situ letak keberpihakan pemerintah kepada rakyat secara maksimal,”