Karhutla Meluas Lintas Pulau, DPR Tegaskan Syarat Bencana Nasional Sudah Terpenuhi Semua
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menilai sejumlah indikator penetapan bencana nasional telah terpenuhi, mulai dari banyaknya korban, luas wilayah terdampak, hingga kerugian ekonomi.
Petugas menarik selang saat memadamkan kebakaran lahan yang mendekati kawasan permukiman warga di Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah (ANTARA FOTO/Auliya Rahman/wsj.)
Pemerintah belum juga menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah provinsi sebagai bencana nasional. Meskipun api karhutla meluas dan berdampak terhadap masyarakat luas.
Terkait itu, Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menilai sejumlah indikator penetapan bencana nasional telah terpenuhi mulai dari banyaknya korban, luas wilayah terdampak, hingga kerugian ekonomi. Ia menyinggung keberanian pemerintahan Prabowo Subianto dalam mengambil keputusan untuk menaikkan status bencana karhutla.
Kami berpandangan bahwa, dinaikkan status karhutla sebagai bencana nasional menjadikan penanganan karhutla menjadi terkonsentrasi,”
kata DJ, sapaan akrabnya kepada Owrite, Selasa, 27 Oktober 2026.
DJ menilai dampak karhutla tahun ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan kebakaran biasa. Menurutnya, kebakaran telah meluas hingga lintas provinsi dan lintas pulau, bahkan dampaknya dirasakan negara lain.
Iklan
Bicara indikator sudah terpenuhi, bicara korban sudah banyak korban, bicara kerugian harta benda tentu masyarakat sudah kehilangan harta bendanya, baik secara langsung maupun tidak langsung,”
lanjut Ketua DPP PKB itu.
Ia juga menyoroti besarnya potensi kerugian ekonomi akibat karhutla. DJ memperkirakan kerugian ekonomi yang ditimbulkan kebakaran hutan dan lahan tahun ini mencapai ratusan triliun rupiah.
Menurutnya, besarnya dampak tersebut semestinya jadi pertimbangan serius bagi pemerintah untuk mengevaluasi status penanganan karhutla. Ia menilai keputusan menaikkan status bencana membutuhkan keberanian politik agar penanganan dapat dilakukan secara lebih terarah.
Hanya saja butuh keberanian pemerintah untuk menetapkan status kebencanaan ini menjadi bencana nasional,”
jelas DJ.
Foto: dpr.go.id
Lebih lanjut, dia minta pemerintah tak mengabaikan kondisi masyarakat yang telah menghadapi karhutla selama berbulan-bulan. Ia menyebut warga terdampak membutuhkan kepastian penanganan terutama untuk menjamin keselamatan dan mempercepat pemulihan setelah kebakaran.
Masyarakat sudah capek dengan kondisi karhutla tahun ini, sudah berjalan hampir 4 bulan, masyarakat sudah meminta kepada pemerintah agar ditetapkan sebagai bencana nasional,”
ujar DJ.
Ia menambahkan kebakaran tak hanya terjadi di Kalimantan. Namun, juga di berbagai wilayah lainnya.
Kondisi tersebut, menurut DJ, menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap penanganan karhutla agar dampaknya terhadap masyarakat tidak terus berlarut.
DJ berharap pemerintah mengambil kebijakan afirmatif dengan mempertimbangkan dampak karhutla secara mendalam. Penetapan status bencana nasional, menurutnya, diharapkan bisa membuat penanganan lebih terkonsentrasi, khususnya dalam menyelamatkan warga dan memulihkan wilayah yang terbakar.
Agar penanganan cepat khususnya keselamatan warga terdampak dan pemulihan pasca kebakaran bisa lebih optimal,”
ujarnya.
DJ pun merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagai landasan yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam mengevaluasi penetapan status bencana.
Ia berpandangan bahwa kondisi karhutla saat ini telah memenuhi persyaratan untuk dipertimbangkan sebagai bencana nasional.
DJ pun meminta pemerintah melihat besarnya penderitaan warga dan kebutuhan penanganan yang lebih optimal.
Di situ letak keberpihakan pemerintah kepada rakyat secara maksimal,”