Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Irawan menilai rencana revisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang disampaikan Menko Bidang Hukum, HAM dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan untuk memperluas definisi korupsi perlu dibahas secara terbuka serta objektif.
Menurut dia, pembaruan UU Tipikor harus disertai evaluasi terhadap sistem hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Revisinya harus dibarengi dengan reformasi sistemik seperti peraturan mengenai kemudahan berusaha, revisi Undang-Undang Perpajakan, Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Perikanan, dan lain-lain,”
kata Ahmad dalam keterangannya, Rabu, 28 Oktober 2026.
Menurut Ahmad, korupsi merupakan kejahatan sistemik, sehingga penanganannya tak bisa hanya mengandalkan satu Undang-Undang. Perluasan definisi korupsi termasuk rencana memasukkan praktik underinvoicing yang bisa memengaruhi penerimaan negara perlu dikaji secara mendalam.






