Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Baleg DPR: Revisi UU Tipikor Tak Cukup Perluas Definisi Korupsi, Harus Reformasi Lintas Sektor

Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi Golkar Ahmad Irawan menilai rencana revisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi untuk memperluas definisi korupsi perlu dibahas secara terbuka dan objektif.

Gedung DPR/MPR RI.
Gedung DPR/MPR RI. (Sumber: Owrite/Dusep Malik)

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Irawan menilai rencana revisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang disampaikan Menko Bidang Hukum, HAM dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan untuk memperluas definisi korupsi perlu dibahas secara terbuka serta objektif.

Menurut dia, pembaruan UU Tipikor harus disertai evaluasi terhadap sistem hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Revisinya harus dibarengi dengan reformasi sistemik seperti peraturan mengenai kemudahan berusaha, revisi Undang-Undang Perpajakan, Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Perikanan, dan lain-lain,”

kata Ahmad dalam keterangannya, Rabu, 28 Oktober 2026.

Menurut Ahmad, korupsi merupakan kejahatan sistemik, sehingga penanganannya tak bisa hanya mengandalkan satu Undang-Undang. Perluasan definisi korupsi termasuk rencana memasukkan praktik underinvoicing yang bisa memengaruhi penerimaan negara perlu dikaji secara mendalam.

Iklan

Ia menilai revisi UU Tipikor harus mempertimbangkan hubungan antara aturan pemberantasan korupsi dan regulasi sektoral lainnya. Menurutnya, tanpa pembenahan menyeluruh, perubahan definisi tindak pidana korupsi berisiko tidak menyelesaikan persoalan mendasar dalam sistem hukum.

Angin Lalu di Baleg

Ahmad mengatakan revisi UU Tipikor sebenarnya bukan gagasan baru. Ia mengaku pernah mengusulkan pembaruan aturan itu dalam rapat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Baleg DPR. Namun, usulan itu tak mendapat perhatian yang memadai saat disampaikan.

Dalam suatu kesempatan dalam rapat program legislasi nasional (Prolegnas) di Baleg, saya pernah menyampaikan usul tersebut. Namun, saat itu dianggap sebagai aspirasi angin lalu,”

ujarnya.

Salah satu persoalan yang mendorong Ahmad mengusulkan revisi adalah penerapan ketentuan mengenai kerugian negara dan kerugian perekonomian negara.

Menurut dia, ketentuan tersebut perlu dikaji kembali karena penerapannya dinilai belum memberikan perlindungan hukum yang adil bagi orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Bagi saya mereka tetap manusia dan warga negara yang harus mendapatkan hak-haknya,”

kata Ahmad.

Ia menilai pembaruan UU Tipikor juga perlu diselaraskan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi serta filosofi pemidanaan yang dianut Indonesia.

Ahmad mencontohkan sejumlah ketentuan dalam konvensi internasional yang dapat dikaji untuk kemungkinan diadopsi ke dalam hukum Indonesia, seperti trading in influence atau memperdagangkan pengaruh dan illicit enrichment atau kekayaan yang diperoleh secara tidak sah.

Jika memang pemerintah menginginkan adanya revisi, maka tidak ada salahnya kita dukung dan mendiskusikannya secara mendalam,”

tuturnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.