Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Nasdem soal RUU Tipikor: Substansi Aturan Bagus tapi Kalau Penegakannya Lemah ya Susah Juga

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo menilai aturan pemberantasan korupsi di Indonesia sebenarnya sudah cukup memadai.

Petugas menata barang bukti uang tunai terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Petugas menata barang bukti uang tunai terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.)

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menilai aturan pemberantasan korupsi di Indonesia sebenarnya sudah cukup memadai.

Menurut dia, persoalan utama yang perlu dibenahi bukan semata-mata menambah rumusan tindak pidana korupsi, melainkan memastikan aturan yang ada ditegakkan secara konsisten.

“Secara substansi hukum kan menurut saya aturan kita udah bagus,”

kata Rudianto, Rabu, 28 Oktober 2026.

Menurut dia, pengaturan mengenai tindak pidana korupsi telah tersebar dalam sejumlah undang-undang, mulai dari KUHP, UU Tipikor, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Iklan

Karena itu, ia menilai persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah pelaksanaan dan pengawasan terhadap aturan tersebut.

“Substansi aturan bagus manapun kalau penegakannya lemah, ya susah juga kan,” ujarnya.

Rudianto mengatakan, aturan yang baik tidak akan efektif jika aparat penegak hukum tidak menjalankannya dengan benar. Sebaliknya, penegakan hukum yang baik dapat membuat aturan berjalan lebih adil dan memberikan kepastian hukum.

Ia mengingatkan, kualitas penegakan hukum sangat bergantung pada aparat yang menjalankan aturan tersebut.

Menurut dia, pembenahan tidak cukup dilakukan dengan terus menambah atau mengubah ketentuan dalam undang-undang jika pelaksanaannya masih bermasalah.

Hukum yang baik akan menjadi buruk kalau ditegakkan oleh APH yang buruk,”

ujar Rudianto.

Meski demikian, Rudianto tak menutup kemungkinan adanya revisi UU Tipikor. Ia menilai perubahan aturan dapat dilakukan jika terdapat ketentuan yang perlu diperbaiki termasuk norma yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun rumusan yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum.

Keinginan untuk kemudian merevisi Undang-Undang Tipikor karena misalkan ada norma-norma yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Lalu, kemudian penafsiran atau definisi Tipikor yang perlu dikaji ulang, itu kan bagian dari dialektika kita dalam mencari formulasi yang tepat,”

jelasnya.

Terkait usulan perluasan definisi korupsi, Rudianto menilai praktik underinvoicing dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan dalam hukum.

Ia menekankan bahwa penilaian terhadap suatu perbuatan tidak bisa dilepaskan dari unsur melawan hukum, keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain, serta kerugian keuangan negara.

Kalau kemudian dipandang ada perbuatan yang kemudian itu, misalkan underinvoicing selama ini merugikan keuangan negara, itu kan juga bisa menjadi masuk kategori korupsi,”

tuturnya.

Menurut politikus Partai Nasdem itu, perluasan penafsiran korupsi juga harus dilihat dari tujuan pemberantasan korupsi, yakni melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah kerugian negara. Namun, ia menegaskan bahwa suatu perbuatan tetap harus memenuhi unsur tindak pidana korupsi agar dapat dikategorikan sebagai korupsi.

Korupsi ini kan pemberantasan korupsi ini kan muaranya untuk kesejahteraan rakyat,”

katanya.

Meski membuka ruang pembahasan, Rudianto menegaskan wacana revisi UU Tipikor belum menjadi sikap resmi Komisi III DPR. Menurut dia, pandangan mengenai perluasan definisi korupsi masih menjadi bagian dari dinamika dan pendapat pribadi masing-masing pihak.

Belum, masih dialektika. Kami kan enggak boleh mengatakan makanan komisi ya karena kita kan pendapat-pendapat personal,”

ujarnya.

Ia mengatakan, Komisi III DPR saat ini memprioritaskan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk agenda kerja setelah masa reses. Karena itu, pembahasan mengenai revisi UU Tipikor belum menjadi fokus kerja komisi tersebut.

Revisi UU Tipikor

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendorong Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) direvisi untuk perluas definisi korupsi.

Perluasan definisi ini juga akan diselaraskan dengan United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.

“Karena banyak sekali hal-hal, yang sebenarnya menurut UN Convention Against Corruption dapat dikategorikan sebagai korupsi, oleh kita tidak. Jadi, memang perlu satu penyelarasan dan perlu satu penyerasian,”

kata Yusril usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

Menurutnya, tindak pidana yang berimplikasi pada kerugian negara perlu dikategorikan korupsi, seperti under invoicing dan money laundering.

Bahkan secara lebih jauh saya mengatakan (kepada Presiden) di dalam UNCAC itu disebutkan juga misalnya money laundering, fraud, dan lain-lain, yang juga korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta itu termasuk ke dalam tindak pidana korupsi,”

ujar Yusril.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.