Seharusnya pelaku melindungi perempuan dan anaknya dari tindak kejahatan. Tapi, pelaku sendiri yang melakoninya,”
ujarnya.
Menurut dia, persoalan rumah tangga maupun kecemburuan tak dapat dijadikan pembenaran untuk menghilangkan nyawa seseorang, terlebih dengan cara yang sadis.
Apapun motif dan alasannya, membunuh dengan cara sadis itu adalah kekejaman yang tidak bisa ditolerir oleh nurani dan hukum kita,”
katanya.
Komisi III DPR RI pun mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menemukan dan menangkap pelaku. Namun, penangkapan itu dinilai perlu dilanjutkan dengan penyidikan menyeluruh agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap.
Komisi III DPR RI memberikan apresiasi kepada kepolisian yang telah menemukan dan menangkap pelaku,”
tuturnya.
Ia berharap penyidik tak berhenti pada pengungkapan pelaku utama. Polisi juga diminta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Besar harapan agar kasus ini diusut dan bisa menjawab mengapa pelaku tega melakukan perbuatan biadab itu. Mungkin saja ada keterlibatan orang lain di dalamnya,”
ujar politikus PKS itu.
Selain mengusut motif, proses hukum terhadap pelaku juga jadi sorotan. Anggota Komisi III DPR RI itu memperkirakan pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman mati berdasarkan dugaan niat dan perbuatannya.
Perkiraan saya, pelaku akan diancam dengan hukuman mati,”
katanya.
Nasir menjelaskan penilaian itu didasarkan pada dua unsur dalam hukum pidana yakni mens rea atau niat jahat dan actus reus atau perbuatan fisik. Menurut dia, kedua unsur itu diduga terpenuhi dalam tindakan pelaku.
Pelaku layak dan patut diancam dengan hukuman mati,”
ujarnya.