Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

UU Tipikor Mau Dirombak, Sahroni Dukung Under-Invoicing Dijerat Pidana Korupsi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra untuk merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Foto: dpr.go.id)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra untuk merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurut saya, setiap upaya memperkuat pemberantasan korupsi tentu perlu kita dukung, termasuk jika ada kebutuhan untuk merevisi UU Tipikor,”

kata Sahroni di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026.

Meski mendukung, Sahroni mengingatkan revisi UU Tipikor tak boleh dilakukan tanpa kajian menyeluruh. Menurut dia, penyusunan aturan perlu melibatkan berbagai pihak termasuk akademisi dan ahli agar ketentuan yang dihasilkan tak menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.

Tetap harus melalui proses kajian secara komprehensif bersama para ahli hukum, praktisi, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan agar rumusannya tepat, tidak menimbulkan multitafsir, serta memberikan kepastian hukum,”

jelas Sahroni.

Lebih lanjut, ia menyampaikan tujuan utama revisi memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Maka itu, pembaruan aturan harus bisa menutup celah tindak pidana tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Iklan

Prinsipnya, kita ingin hukum semakin kuat untuk memberantas korupsi,”

ujar Sahroni.

Terkait usulan memasukkan under-invoicing ke dalam UU Tipikor, Sahroni menyatakan dukungannya. Ia menilai praktik itu perlu jadi perhatian terutama jika dilakukan dengan sengaja dan berulang hingga merugikan negara.

Saya mendukung usulan memasukkan under-invoicing ke dalam UU Tipikor. Ini sangat perlu dipertimbangkan,”

ujarnya.

Menurut Sahroni, praktik tersebut juga telah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Maka itu, ia menilai perlu ada aturan yang jelas untuk menindak pihak-pihak yang sengaja melakukan praktik tersebut.

Karena praktik culas ini juga telah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo. Terutama terkait unsur kesengajaan oleh segelintir pihak yang terus menerus merugikan negara,”

kata Sahroni.

Meski demikian, ia mengingatkan agar rumusan aturan mengenai under-invoicing tak menyisakan wilayah abu-abu. Kejelasan unsur pelanggaran diperlukan agar penerapan hukum tidak menimbulkan persoalan baru bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan bisnis dan perdagangan secara sah.

Tetapi, nantinya aturannya juga harus jelas dan tidak ada ruang abu-abu, agar tidak menimbulkan permasalahan dan hambatan di sektor bisnis dan perdagangan,”

ujarnya.

Sahroni menyampaikan penguatan UU Tipikor harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kepastian hukum dan prinsip keadilan. Dengan demikian, aturan baru nantinya tak hanya mperluas upaya pemberantasan korupsi. Namun, juga memberikan batasan yang tegas mengenai perbuatan yang dapat dipidana.

Intinya, kita ingin menutup celah korupsi tanpa mengabaikan kepastian hukum dan prinsip keadilan,”

tuturnya.

Dorong Revisi UU Tipikor

Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendorong Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) direvisi untuk perluas definisi korupsi.

Perluasan definisi ini juga akan diselaraskan dengan United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.

Karena banyak sekali hal-hal, yang sebenarnya menurut UN Convention Against Corruption dapat dikategorikan sebagai korupsi, oleh kita tidak. Jadi memang perlu satu penyelarasan dan perlu satu penyerasian,”

kata Yusril usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

Menurutnya, tindak pidana yang berimplikasi pada kerugian negara perlu dikategorikan korupsi, seperti under invoicing dan money laundering.

Di dalam UNCAC itu disebutkan juga misalnya money laundering, fraud, dan lain-lain, yang juga korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta itu termasuk ke dalam tindak pidana korupsi,”

ujar Yusril.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.