Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

29 Ribu Hektare Dilalap Api Karhutla, DPR Desak Polri Usut Pengurus 20 Korporasi Tersangka

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath mendesak Polri mendalami peran pengurus dan pengambil keputusan di balik dugaan keterlibatan 20 korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Petugas Manggala Agni Daops Sumatera XII Muara Tebo bersama Pendamping Tahura OKH Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melakukan pengecekan titik api di Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam (OKH), Desa Gedong Karya, Muaro Jambi, Jambi, Jumat (16/10/2026).
Petugas Manggala Agni Daops Sumatera XII Muara Tebo bersama Pendamping Tahura OKH Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melakukan pengecekan titik api di Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam (OKH), Desa Gedong Karya, Muaro Jambi, Jambi, Jumat (16/10/2026). (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/agr)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath mendesak Polri mendalami peran pengurus dan pengambil keputusan di balik dugaan keterlibatan 20 korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Desakan itu disampaikan usai Polri menangani 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya perusahaan penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

“Bagaimana pengawasan dijalankan? Apakah sarana pencegahan tersedia dan berfungsi, serta bagaimana perusahaan merespons ketika kebakaran terjadi? Jika ada bukti keterlibatan pengurus atau pihak pengendali, tentu harus didalami sampai jelas pertanggungjawabannya,”

kata Rano dalam keterangannya, Jumat, 30 Oktober 2026.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai luasnya lahan yang terbakar menunjukkan penanganan karhutla tak cukup mengandalkan pemadaman dan pencegahan. Ia mengatakan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat mesti berjalan konsisten agar kebakaran tak terus berulang.

Iklan

Maka itu, ia minta penyidik mengungkap kebakaran berkaitan dengan kesengajaan, kelalaian, atau tidak terpenuhinya kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla.

Selain itu, Rano menyoroti penetapan empat perusahaan bermodal asing sebagai tersangka yakni PT HKI dan PT AI dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan.

Ia mengatakan status penanaman modal asing tidak boleh jadi alasan bagi perusahaan untuk mendapatkan perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Rano menekankan perusahaan dalam negeri maupun perusahaan asing punya kewajiban sama untuk menaati hukum Indonesia.

Dia bilang investasi mesti membawa manfaat bagi masyarakat dan disertai tanggung jawab terhadap lingkungan.

Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus tegas, profesional, dan berdasarkan bukti. Status investasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban,

ujarnya.

Menurut Rano, perkara karhutla tidak bisa semata-mata dilihat sebagai persoalan kerusakan lingkungan. Kebakaran juga mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas sehari-hari, merusak kebun, dan mengancam sumber penghidupan warga di sekitar wilayah terdampak.

Ia menyebut karhutla berarti kecemasan saat anak-anak menghirup udara yang tidak sehat, aktivitas keluarga terganggu, dan penghasilan terancam.

Kita harus berpihak kepada mereka. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum sekaligus memenuhi kewajiban pemulihan sesuai ketentuan,

tuturnya.

Karena itu, Rano mendorong Polri berkoordinasi dengan instansi lingkungan hidup, pemerintah daerah, dan lembaga terkait untuk memastikan penanganan perkara turut mendukung pemulihan lingkungan.

Ia menyampaikan Komisi III DPR RI berkepentingan mengawal proses penegakan hukum agar berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Menurut dia, penetapan tersangka harus ditindaklanjuti dengan penyidikan yang mampu menjelaskan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan bukti.

Harapan kita, pengungkapan ini menghasilkan pertanggungjawaban yang jelas. Memberikan keadilan bagi masyarakat terdampak serta mendorong perusahaan lebih disiplin menjaga lingkungan,”

tuturnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.