Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Denny Sebut Putusan MK Jadi Game Changer, DPR Didesak Segera Proses Lengserkan Gibran

Denny Indrayana, mendesak DPR segera mengambil langkah politik untuk memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ilustrasi Gedung DPR
Ilustrasi Gedung DPR/Doc. Owrite/Acel
Ringkasan beritaCek poin
  1. Putusan MK dan MA dinilai jadi dasar untuk mulai proses tersebut.
  2. Denny menilai DPR tidak perlu lagi mengambil langkah lain sebelum menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP)

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mendesak DPR segera mengambil langkah politik untuk memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) jadi dasar untuk memulai proses tersebut.

Denny menilai DPR tidak perlu lagi mengambil langkah lain sebelum menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Menurutnya, putusan MK dan MA menegaskan persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sehingga proses pemakzulan harus segera berjalan.

“Dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang sudah jelas, sejalan, satu garis, konsisten menegaskan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Maka sejatinya yang bisa dilakukan langsung DPR melakukan HMP. Tidak perlu langkah-langkah lain,”

kata Denny saat konferensi pers di Kantor Integrity Lawfirm, Sudirman, Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2026.

Dia menjelaskan, putusan MK dan MA harus dibaca sebagai satu rangkaian yang saling berkaitan. Denny merujuk putusan MK yang menurutnya menyatakan tak ada dokumen yang membuktikan Gibran tamat SMA. Namun, tak mendiskualifikasinya karena yang bersangkutan sudah dilantik sebagai Wakil Presiden.

Iklan

Menurut Denny, MK telah membedakan mekanisme penyelesaian persoalan sebelum dan sesudah pelantikan. Jika persoalan muncul sebelum pelantikan, mekanisme yang berlaku berada dalam rezim pemilu.

Namun, setelah pelantikan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme pemerintahan, termasuk pemakzulan.

Denny juga menilai putusan MK menjadi faktor penting yang mengubah arah gugatan Subhan Palal di MA. Sebelumnya, gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tingkat pertama maupun banding.

“Putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah game changer-nya,”

ujarnya.

Dia menduga, putusan MK jadi pertimbangan penting bagi MA hingga akhirnya mengabulkan kasasi Subhan dan menyatakan suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah serta batal demi hukum.

Atas dasar itu, Denny berpandangan ketentuan Pasal 7A UUD 1945 mengenai pemakzulan dapat diterapkan. Pasal tersebut mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Kalau sebelum pelantikan, masih mungkin itu rezim pemilu, masih mungkin diskualifikasi. Tetapi setelah pelantikan, dilantik menjadi Wakil Presiden, bukan lagi calon wakil presiden. Maka yang bisa memberhentikan dia adalah proses impeachment,”

jelasnya.

Denny juga meluruskan anggapan bahwa pemakzulan Gibran akan otomatis menyeret Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, konsep satu paket hanya berlaku ketika presiden dan wakil presiden masih berstatus pasangan calon dalam rezim pemilu.

Namun, setelah keduanya dilantik pada 20 Oktober 2024, tanggung jawab presiden dan wakil presiden tidak lagi melekat sebagai satu paket dalam konteks pemberhentian jabatan. Karena itu, jika Gibran dimakzulkan, Prabowo tak otomatis ikut diberhentikan.

“Begitu dia masuk ke proses impeachment, tanggung jawabnya adalah tanggung jawab masing-masing, bukan lagi tanggung jawab satu paket yang sekarang coba diangkat oleh kubu Gibran bin Jokowi,”

jelas eks Wamenkumham itu.

Lebih lanjut, Denny menjelaskan DPR dapat menyampaikan pendapat bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai Wakil Presiden berdasarkan putusan MK dan MA.

Pendapat tersebut kemudian dibawa ke MK untuk diperiksa sebelum diteruskan ke MPR sebagai lembaga yang memiliki kewenangan memutus pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.

Dia memperkirakan proses pemeriksaan di MK tidak harus memakan waktu hingga 90 hari karena persoalan terkait telah dibahas dalam perkara sebelumnya. Meski demikian, dia mengakui Gibran tetap harus diberikan kesempatan menyampaikan keterangan dalam proses tersebut.

Denny turut menyinggung mekanisme pengisian jabatan wakil presiden apabila Gibran diberhentikan. Berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945, Presiden mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada MPR untuk dipilih dalam waktu paling lambat 60 hari.

Dia pun mengingatkan DPR agar tidak mengabaikan putusan kedua lembaga peradilan tersebut. Menurut Denny, jika parlemen tidak mengambil langkah pemakzulan, hal itu justru menunjukkan pengabaian terhadap prinsip negara hukum.

“Jika tidak dilakukan upaya pemakzulan, maka kita sedang melihat dengan mata telanjang pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum,”

ujarnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.