Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan dugaan kasus korupsi, yang menyeret nama Menteri ATR/BPN, Nusron.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Nusron merupakan politikus Partai Golkar.
Doli menilai KPK memiliki kewenangan dan pengetahuan untuk menentukan langkah hukum yang perlu diambil. Karena itu, ia meminta proses penanganan perkara tersebut dipercayakan kepada lembaga antirasuah.
“Ya, saya kira tergantung KPK saja ya. Sudah kita serahkanlah sepenuhnya kepada KPK,”
kata Doli saat ditemui di kantor KemenPPPA, Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2026.
Ia mengatakan KPK sudah mendapat mandat Undang-Undang sebagai lembaga penegak hukum yang bertugas memberantas korupsi.
Iklan
“Saya kira kan KPK sudah diberi amanah oleh Undang-Undang, gitu ya, sebagai lembaga penegak hukum salah satu pemberantasan korupsi. Ya KPK-lah yang paling tahu langkah-langkah apa saja yang diambil,”
ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kantor KemenPPPA, Jakarta Pusat, Senin, (2/11/2026). Rika
Menurut Doli, apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak tertentu dalam perkara korupsi, penanganannya harus diserahkan kepada KPK sesuai kewenangan lembaga tersebut.
“Apalagi kalau misalnya ya ada indikasi-indikasi. Kita serahkan sepenuhnya, serahkan sepenuhnya kepada KPK,”
tegasnya.
Saat ditanya apakah dirinya secara pribadi pernah mengingatkan Nusron terkait persoalan tersebut, Doli mengaku sudah tidak lagi berkomunikasi dengan Menteri ATR/BPN itu.
“Ya, kita tidak pernah ada komunikasi lagi ya setelah informasi terakhir soal Pak Nasron apa namanya? Sebut-sebut namanya dalam kasus yang terakhir ini,”
ungkapnya.
Doli juga menegaskan belum menjalin komunikasi kembali dengan Nusron sejak informasi mengenai penyebutan nama tersebut mencuat.
“Jadi saya belum ada komunikasi dengan Pak Nusron,”
katanya.
Seperti diketahui, Nusron Wahid dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ketidakhadiran pertama pada 7 Oktober disebut karena agenda internal kementerian, sedangkan pemanggilan kedua pada 15 Oktober tidak dipenuhi dengan alasan berada di luar negeri.
KPK meminta Nusron bersikap kooperatif dalam proses hukum tersebut. Penyidik juga akan menelaah alasan ketidakhadirannya, mengingat pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.