Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

MA Batalkan Suket Gibran, PKB Ungkap Dua Jalur DPR untuk Mengusut hingga Pemakzulan Wapres

PKB juga mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat (HMP) sebagai instrumen konstitusional DPR.

Gambar Pixel Gibran
Ilustrasi Wapres Gibran Rakabuming Raka/Doc. Owrite/Acel

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tengah mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Selain hak angket, PKB juga mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat (HMP) sebagai instrumen konstitusional DPR.

“Hak interpelasi, hak angket, dan HMP tidak mesti saling beriringan, bisa berdiri sendiri masing-masing hak tersebut. Pasca Putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR,”

kata Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Dia menjelaskan DPR memiliki tiga hak sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Ketiganya adalah hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Iklan

Khozin menguraikan, hak angket sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (3) UU MD3 merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan hak angket bukan instrumen untuk mengadili kembali perkara.

“Tetapi untuk mengungkap pertanggungjawaban dalam pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Pertimbangan hukum MK dan Putusan MA relevan dengan penggunaan hak angket,”

ujar Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur IV yang meliputi Jember dan Lumajang itu.

Ia menyampaikan penggunaan hak angket bukan untuk mengadili kembali persoalan apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan. Begitupun juga bukan untuk persoalkan benar salahnya putusan MA maupun pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Khozin, penyelidikan DPR diarahkan pada pertanggungjawaban pemerintah terkait proses administrasi penerbitan surat keterangan yang menjadi salah satu dokumen persyaratan pencalonan Gibran.

“Fungsi hak angket DPR untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah atas proses administrasi dalam penerbitan suket yang menjadi dasar pencalonan Gibran,”

jelas Khozin.

Sementara itu, Khozin menilai hak menyatakan pendapat memiliki relevansi kuat setelah putusan MA.

Ia merujuk Pasal 79 ayat (4) huruf c UU MD3 yang mengatur hak DPR untuk menyatakan pendapat atas dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai obyek Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian, Putusan MA ini menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP),”

jelas Khozin.

Menurutnya, DPR dapat memilih menggunakan ketiga instrumen tersebut secara berurutan maupun secara terpisah, sesuai kebutuhan dan mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, penggunaan hak angket tak harus jadi tahapan wajib sebelum DPR mengajukan hak menyatakan pendapat.

“Rute Hak Angket lalu dilanjutkan HMP atau rute langsung rute HMP, tanpa melalui Hak Angket. Seluruh rute tersebut sebagai instrumen yuridis untuk menegakkan negara hukum,”

ujar Khozin.

Mekanisme Hak DPR

MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Dalam putusannya, MA menyatakan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan dokumen tersebut ditarik untuk dimusnahkan.

Sementara, pertimbangan hukum MK dalam perkara terkait persyaratan pendidikan Gibran sebelumnya menyatakan tak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran punya ijazah kelulusan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Namun, permohonan yang diajukan ke MK tak dapat diterima karena pemohon tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Secara konstitusional, penggunaan HMP terkait dugaan Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat harus memenuhi ketentuan UU MD3. Pasal 210 UU MD3 mengatur bahwa usulan

HMP diajukan sedikitnya 25 anggota DPR dan harus disertai materi serta bukti yang sah. Usulan tersebut juga harus memperoleh persetujuan rapat paripurna sesuai ketentuan.

Apabila DPR kemudian menyampaikan pendapat bahwa Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat, proses pemberhentian tetap harus mengikuti Pasal 7B UUD 1945.

DPR nanti terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa dan memutus pendapat tersebut. Jika MK membenarkannya, proses dapat diteruskan kepada MPR untuk mengambil keputusan.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rahmat Tunny adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.