Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Subhan Palal Beri Tenggat 60 Hari untuk Gibran Angkat Kaki dari Istana Wapres

Penggugat perkara surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, mulai menghitung mundur waktu bagi Gibran untuk meninggalkan Istana Wakil Presiden.

Subhan Palal Hitung Mundur 60 Hari untuk Gibran Tinggalkan Istana Wapres
Subhan Palal saat konferensi pers di Kantor Integrity Lawfirm, Sudirman, Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2026. Rika

Penggugat perkara surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, mulai menghitung mundur waktu bagi eks Wali Kota Solo itu agar meninggalkan Istana Wakil Presiden.

Dia mengklaim, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait suket pendidikan Gibran memiliki konsekuensi hukum terhadap kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.

“Saya sudah mulai menghitung hari, karena apa? Dengan putusan kasasi di mahkamah ini akibat hukumnya kita tidak pernah punya wakil presiden yang namanya Gibran,”

kata Subhan saat konferensi pers di Kantor Integrity Lawfirm, Sudirman, Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Subhan mengatakan, dirinya kini tinggal menunggu pelaksanaan putusan MA tersebut. Dia bahkan mengancam akan mendatangi Istana jika Gibran tidak meninggalkan jabatannya dalam waktu 60 hari ke depan.

Iklan

“Makanya saya sudah menghitung hari. Ada 60 hari ke depan jika tidak pergi dari istana maka saya akan datang untuk meminta dia pulang ke Solo,”

jelas Subhan.

Subhan menyampaikan posisinya sebagai penggugat membuat dirinya kini menunggu pelaksanaan atas putusan yang telah dijatuhkan MA. Dia menilai putusan tersebut harus ditindaklanjuti dengan konsekuensi hukum sebagaimana yang diyakininya.

“Jadi, saya selaku penggugat saat ini tinggal menunggu pelaksanaan dari putusan,”

ujarnya.

Dia menyinggung pembacaan amar putusan yang sudah disampaikan dalam proses perkara tersebut. Namun, Subhan tak menguraikan lebih lanjut mekanisme pelaksanaan putusan yang dimaksud.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang yang diajukan oleh H.M. Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait gugatan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka.

Melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan suket yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 tersebut tak sah dan batal demi hukum. Adapun, Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Gibran diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

MA juga memerintahkan agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.