Penggugat perkara surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, mulai menghitung mundur waktu bagi eks Wali Kota Solo itu agar meninggalkan Istana Wakil Presiden.
Dia mengklaim, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait suket pendidikan Gibran memiliki konsekuensi hukum terhadap kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
“Saya sudah mulai menghitung hari, karena apa? Dengan putusan kasasi di mahkamah ini akibat hukumnya kita tidak pernah punya wakil presiden yang namanya Gibran,”
kata Subhan saat konferensi pers di Kantor Integrity Lawfirm, Sudirman, Jakarta, Senin, 2 November 2026.
Subhan mengatakan, dirinya kini tinggal menunggu pelaksanaan putusan MA tersebut. Dia bahkan mengancam akan mendatangi Istana jika Gibran tidak meninggalkan jabatannya dalam waktu 60 hari ke depan.







