Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Demokrat Tak Anggap Remeh Putusan MA soal Gibran, Hinca Singgung Konstitusi dan Supremasi Hukum

Partai Demokrat belum menentukan sikap politik untuk merespons putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka/Doc. Owrite/Acel

Partai Demokrat belum menentukan sikap politik untuk merespons putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Partai berlambang mercy itu memilih menunggu tahapan hukum berjalan.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan putusan MA di kamar tata usaha negara (TUN) perlu dilihat berdasarkan mekanisme pelaksanaan putusan. Menurutnya, ada tenggat waktu 14 hari kerja yang harus diperhatikan setelah putusan tersebut dijatuhkan.

“Jadi, karena putusan Mahkamah Agung ini adalah kamar tata usaha negara, yang objeknya adalah Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, itulah yang dibatalkan,”

kata Hinca di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Hinca menjelaskan, ketentuan mengenai tenggat pelaksanaan putusan tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian Undang-Undang TUN.

Iklan

MK mengubah batas waktu pelaksanaan putusan yang sebelumnya 60 hari menjadi 21 hari, hingga akhirnya menjadi 14 hari kerja.

“Kata 14 hari kerja inilah yang mungkin teman-teman juga harus mengikutinya,”

ujarnya.

Dia mengatakan, dalam rentang waktu tersebut, putusan MA harus kembali kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai bagian dari tahapan perkara.

Menurut Hinca, tenggat tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan sebelum membicarakan konsekuensi politik dari putusan MA. Maka itu, dia meminta semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai sikap partai politik.

“Berarti 14 hari kerja harus kita tunggu baru kemudian barangkali teman-teman akan menanyakan kepada partai-partai politik berkenaan dengan sikap politiknya. Saya jelaskan dulu aspek hukumnya ini,”

tutur Anggota DPR RI itu.

Meski belum menentukan sikap, Hinca memastikan Demokrat tak menganggap persoalan itu sebagai perkara biasa.

Partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono itu masih mempelajari putusan MA secara serius, termasuk menunggu salinan putusan secara utuh.

“Demokrat sedang mempelajari itu dengan sangat serius sampai kita mendapatkan salinan putusan itu secara utuh,”

kata Hinca.

Dia bilang pertimbangan hukum majelis hakim jadi salah satu dasar Demokrat sebelum menentukan langkah politik. Hinca menyebut persoalan tersebut menyangkut konstitusi, supremasi hukum, hingga ketatanegaraan.

“Tetapi, secara keseluruhan kita anggap ini soal serius, soal yang menyangkut konstitusi. Soal yang menyangkut supremasi hukum. Soal yang menyangkut ketatanegaraan kita,”

ujarnya.

Hinca memastikan Demokrat akan menyampaikan penjelasan secara utuh setelah proses kajian internal selesai. Namun, dia belum memberikan gambaran mengenai arah sikap partainya terhadap polemik putusan MA tersebut.

Dinamika politik di DPR juga disebut baru akan terlihat setelah masa reses berakhir. Hinca memperkirakan para anggota DPR akan kembali ke parlemen pada 9-10 November 2026 dan mulai membicarakan persoalan tersebut.

“Saya kira semua anggota DPR nanti masuk tanggal 9-10 gitu ya, pasti akan membicarakan ini, karena semua sudah tahu, semua sudah mendengarkan, tapi sikap politiknya barangkali baru akan ketahuan nanti di tanggal-tanggal itu,”

tutur Hinca.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.