Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Denny Indrayana Luruskan Logika Keliru Prabowo-Gibran Satu Paket: Kalau Di-Impeach, Hanya Wapres

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menegaskan wacana pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka tidak otomatis berdampak pada kedudukan Presiden RI, Prabowo Subianto.

Ilustrasi Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Ilustrasi Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Owrite/Acel).
Ringkasan beritaCek poin
  1. Denny Indrayana coba luruskan adanya persepsi Prabowo-Gibran satu paket jika dilengserkan.
  2. Denny menegaskan polemik ijazah Gibran hanya memiliki konsekuensi terhadap jabatan Wapres RI.

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tidak otomatis berdampak pada kedudukan Presiden RI Prabowo Subianto.

Menurutnya, pertanggungjawaban Presiden dan Wakil Presiden setelah dilantik tak lagi melekat sebagai satu paket pasangan calon. Denny menilai, anggapan bahwa pemakzulan Gibran harus diikuti pemberhentian Prabowo merupakan kekeliruan dalam memahami mekanisme konstitusi.

Denny menekankan Prabowo dan Gibran sudah memasuki rezim pemerintahan setelah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.

Iklan

“Kalau Gibran itu kemudian di-impeach, maka Presiden Prabowo juga dimakzulkan karena satu paket. Ini logika yang keliru,”

kata Denny dalam konferensi pers di Kantor Integrity Lawfirm, Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2026.

Dia menjelaskan, konsep satu paket hanya berlaku ketika Presiden dan Wakil Presiden masih berstatus pasangan calon dalam kontestasi pemilihan umum. Pada tahap tersebut, keduanya memang didaftarkan dan dipilih sebagai satu pasangan calon.

Namun, setelah pelantikan, kedudukan Presiden dan Wakil Presiden berada dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan. Maka itu, mekanisme pemberhentian keduanya tidak serta-merta harus berjalan bersamaan.

“Begitu dia masuk ke proses impeachment, tanggung jawabnya adalah tanggung jawab masing-masing. Bukan lagi tanggung jawab satu paket yang sekarang coba diangkat oleh kubu Gibran bin Jokowi,”

ujar Denny.

Denny juga menanggapi narasi yang mengaitkan posisi Prabowo dengan proses pemakzulan Gibran. Menurut dia, persoalan yang sedang dipersoalkan adalah pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran sebagai Wakil Presiden, bukan pelanggaran yang secara otomatis melekat kepada Prabowo.

Dia berpandangan, apabila proses pemakzulan berlanjut dan Gibran dinyatakan memenuhi alasan pemberhentian sebagaimana diatur konstitusi, konsekuensinya hanya berlaku terhadap jabatan Wakil Presiden.

“Jika Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak memenuhi syarat pendidikan, maka yang diberhentikan hanya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,”

kata Denny yang juga eks Wakil Menteri Hukum dan HAM RI itu.

Adapun desakan pemakzulan itu disampaikan Denny setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan Muhammad Subhan Palal melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026.

Dalam putusan itu, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tak sah dan batal demi hukum.

Putusan MA itu muncul setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyinggung tak ditemukannya dokumen yang membuktikan Gibran sudah menamatkan pendidikan setara SMA.

Denny menafsirkan kedua putusan itu sebagai dasar untuk mendorong proses politik melalui DPR.

Maka itu, Denny minta DPR menindaklanjuti persoalan tersebut melalui penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Menurutnya, mekanisme pemakzulan dapat ditempuh melalui DPR, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan di MK sebelum keputusan pemberhentian berada di tangan MPR.

“Setelah putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, DPR tidak perlu berpanjang lebar. Mestinya langsung bisa menyatakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP),”

ujar Denny.

Dia menegaskan, dorongan pemakzulan tersebut tak dimaksudkan untuk menggoyang pemerintahan Prabowo.

Denny justru meminta agar persoalan pemenuhan syarat jabatan Gibran diproses sesuai mekanisme konstitusi, tanpa mencampuradukkannya dengan kedudukan Prabowo selaku Presiden RI.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.