Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan Prabowo, Yusril Tegaskan Tak Ada Indikasi Makar
Menko Kumham dan Imipas Yusril Ihza Mahendra memastikan tidak ditemukan upaya makar oleh KSP Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat meretas perangkat elektronik Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan belum ditemukan indikasi upaya makar dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dugaan kasus penyadapan itu menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu tersangka.
Tapi, sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana,”
kata Yusril saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 3 November 2026.
Yusril menjelaskan, perkara yang menjerat Listyo Sigit bersama dua tersangka lainnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana penyadapan dan intersepsi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Iklan
Menurutnya, penyidik tak menggunakan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana makar untuk menjerat para tersangka.
Sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,”
jelas Yusril.
Meski demikian, Yusril belum bersedia mengungkap secara terperinci objek maupun materi penyadapan yang diduga dilakukan Listyo Sigit ketika masih menjabat sebagai Kapolri.
Ia beralasan seluruh informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Berdasarkan informasi yang telah diungkap sebelumnya, sasaran dugaan penyadapan tidak hanya mencakup Presiden Prabowo. Sejumlah tokoh politik, pejabat pemerintah, organisasi kemasyarakatan (ormas), media, hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam daftar sasaran.
Apa materi tiap disadap untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan, masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini,”
ujarnya.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Doc: Owrite.id
Yusril minta publik bersabar menunggu penjelasan resmi dari Mabes Polri mengenai tujuan dan kepentingan di balik dugaan penyadapan tersebut. Menurutnya, penyidik masih perlu mendalami berbagai temuan sebelum menyampaikan informasi lebih lanjut.
Mohon bersabar menunggu Mabes Polri agar penyidik tentu akan menjelaskan untuk apa saja penyadapan dilakukan untuk kepentingan apa sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,”
lanjut Yusril.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Saprudin mengungkap dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang diduga dilakukan Listyo Sigit bersama sejumlah anak buahnya dalam periode 2025 hingga 2026.
Dalam penyidikan, polisi menduga para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Aktivitas tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Selain itu, para tersangka disinyalir memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam sistem LIMS pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak atau rekam aktivitas penyadapan.
Untuk mendalami perkara, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,”
jelas Asep.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang ITE, yakni:
Pasal 258 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Pasal 32 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.