DPR Siapkan Aturan Baru, Setiap UU Bakal Dievaluasi Maksimal 3 Tahun Setelah Disahkan
RUU Pembentukan Undang-Undang akan mengatur mekanisme pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan undang-undang (UU) paling lambat tiga tahun setelah aturan tersebut diundangkan.
RUU Pembentukan Undang-Undang akan mengatur mekanisme pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Undang-Undang (UU) paling lambat tiga tahun setelah aturan tersebut diundangkan.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengatakan evaluasi diperlukan untuk melihat sejauh mana UU berjalan setelah diberlakukan.
“Kita coba pilih selambat-lambatnya 3 tahun setelah Undang-Undang diundangkan, itu dilakukan pemantauan dan peninjauan,”
ujar Bayu dalam rapat penyusunan RUU Pembentukan Undang-Undang di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa, 3 November 2026.
Bayu menjelaskan, sejumlah negara menerapkan mekanisme pemantauan dan peninjauan UU dalam rentang waktu empat hingga lima tahun. Namun, Badan Keahlian DPR mengusulkan agar Indonesia memiliki batas waktu yang lebih singkat, yakni maksimal tiga tahun.
Iklan
Pemantauan bahkan dapat dilakukan sebelum tiga tahun, bergantung pada kebutuhan evaluasi terhadap UU yang bersangkutan.
“Kurang dari itu diperbolehkan, setahun, dua tahun, tapi tiap 3 tahun ya itu dilakukan pemantauan dan peninjauan yang melakukan adalah badan legislasi di DPR,”
ujar Bayu.
Dijelaskan dia, evaluasi nantinya tak hanya melihat pelaksanaan UU. Namun, juga menilai keselarasan aturan turunan dengan ketentuan yang menjadi dasar pembentukannya.
Ada lima aspek yang menjadi ruang lingkup pemantauan. Pertama, memastikan peraturan pelaksana yang diperintahkan UU telah dibentuk.
DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Owrite/Rika Pangesti).
Keempat, menilai kesesuaian materi peraturan pelaksana dengan penerapannya. Terakhir, mengevaluasi pelaksanaan UU secara keseluruhan.
Bayu menilai mekanisme tersebut penting untuk mengatasi persoalan ketidaksinkronan antara UU dan aturan turunannya yang selama ini kerap terjadi.
“Seringkali kan keluhannya peraturan pelaksana itu dengan Undang-Undangnya ini kok seringkali enggak inline, begitu. Enggak searah. Nah, ini bagian dari pemantauan peninjauan,”
kata dia.
Kata Bayu, hasil evaluasi tersebut nantinya dapat dibahas Baleg maupun komisi DPR bersama pemerintah dan DPD RI. Hasil pembahasan juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Selain evaluasi oleh DPR, menurut Bayu, RUU tersebut turut membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pemantauan dan peninjauan UU. Masyarakat dapat menyampaikan masukan secara lisan maupun tertulis.
Dengan demikian, partisipasi publik tidak hanya diberikan saat DPR menyusun rancangan undang-undang, tetapi juga setelah UU diberlakukan.
“Jadi tidak hanya masukan saat penyusunan RUU, dalam konteks pemantauan peninjauan pun ini masyarakat bisa memberikan masukan,”
tuturnya.
Sebelumnya, Baleg DPR RI menggelar rapat penyusunan RUU tentang Pembentukan Undang-Undang meski DPR masih berada dalam masa reses, Selasa, 3 November 2026.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, rapat tersebut dilakukan untuk mematangkan persiapan penyusunan RUU sehingga prosesnya dapat segera berjalan ketika DPR kembali memasuki masa sidang.
Penyusunan RUU ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 81/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan itu, MK memaknai Pasal 22A UUD 1945 sebagai perintah untuk membentuk Undang-Undang khusus yang mengatur tata cara pembentukan Undang-Undang.