Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai dugaan penyadapan yang menyeret eks Kapolri Listyo berpotensi menjadi alat untuk menjinakkan oposisi dan membungkam suara kritis
Skandal dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua petinggi Polri turut membuka persoalan pengawasan terhadap masyarakat sipil.
Pasalnya, penyadapan yang diduga berlangsung selama 2025-2026 itu tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto dan pejabat negara. Namun, juga menargetkan politisi, pengusaha, jurnalis, hingga aktivis.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai dugaan penyadapan itu berpotensi jadi alat untuk menjinakkan oposisi dan membungkam suara kritis.
Iklan
“Jika skandal ini dibiarkan, maka bisa menuju pemolisian rahasia untuk dapat menjinakkan oposisi,”
kata Usman dalam keterangannya, Rabu, 4 November 2026.
Usman menilai, perkara ini memiliki implikasi serius terhadap pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Sebab, dugaan penyadapan tak hanya menyasar Presiden Prabowo, tapi juga berbagai kelompok di luar lingkar kekuasaan.
“Ini adalah skandal yang berimplikasi serius pada hak asasi manusia. Dari hak sipil, politik, ekonomi, hingga kebebasan pers,”
ujarnya.
Dia merujuk pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Asep Saprudin yang menyebut penyadapan ilegal diduga menyasar nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Menurut Usman, rentang dugaan praktik penyadapan selama 2025-2026 juga memperbesar kekhawatiran terhadap jumlah korban. Bukan tidak mungkin, ratusan aktivis, jurnalis, politisi oposisi, hingga pembela HAM ikut menjadi sasaran pengawasan ilegal tersebut.
Presiden Prabowo bersama Kepala Staf Kepresiden (KSP) Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Owrite.id)
Maka itu, Usman minta Polri tak hanya berfokus mengusut penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan pejabat yang berada di lingkar kekuasaan. Aparat diminta membuka identitas seluruh pihak yang diduga jadi korban termasuk mereka yang selama ini kritis terhadap pemerintah.
“Kami mendesak Polri untuk secara terbuka mengungkap siapa nama-nama aktor selain presiden yang telah menjadi korban penyadapan ilegal,”
tuturnya.
Dia mengingatkan, penyadapan terhadap masyarakat sipil berpotensi menciptakan ketakutan untuk menyampaikan kritik. Terlebih, jurnalis dan aktivis yang menjadi sasaran pengawasan juga rentan menghadapi intimidasi hingga kriminalisasi.
Ancaman tersebut, kata Usman, bukan sesuatu yang muncul tanpa peringatan. Amnesty International sebelumnya telah menerbitkan laporan investigasi berjudul ‘A web of surveillance: Unravelling a murky network of spyware exports to Indonesia‘ pada 1 Mei 2024.
Laporan tersebut mengungkap dugaan impor dan penggunaan perangkat mata-mata atau spyware di Indonesia selama 2017-2023. Sejumlah perusahaan dan lembaga negara disebut terlibat dalam ekosistem pengawasan tersebut, termasuk Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dalam laporan itu, Amnesty turut menelusuri perdagangan perangkat mata-mata yang berkaitan dengan sejumlah perusahaan, antara lain Q Cyber Technologies yang terkait dengan NSO Group pembuat Pegasus, Intellexa pembuat Predator, Candiru, dan Wintego.
“Kami telah mewanti-wanti, perangkat mata-mata buatan Israel ini rentan disalahgunakan untuk memata-matai masyarakat sipil,”
kata Usman.
Menurut dia, persoalan penyadapan ilegal juga harus dilihat dari semakin menyusutnya ruang sipil di Indonesia.
“Pengawasan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi memperburuk situasi ketika kebebasan berekspresi, berkumpul secara damai, dan keamanan pribadi sudah menghadapi berbagai ancaman,”
katanya.
Usman pun menolak jika kasus ini hanya dibaca sebagai konflik pribadi antara Presiden ke-7 Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto.
Dia menilai, tanggung jawab atas berkembangnya ekosistem pengawasan harus ditarik ke dua periode pemerintahan.
Pemerintahan Jokowi, menurut Usman, bertanggung jawab atas pembangunan ekosistem pengawasan tanpa kontrol yudisial yang memadai. Sementara pemerintahan Prabowo dinilai mewarisi sekaligus melanggengkan sistem tersebut hingga persoalan mencuat ketika penyadapan diduga menyasar lingkar kekuasaan sendiri.
“Keduanya bertanggung jawab atas pembungkaman suara kritis,”
ujarnya.
Usman mengatakan praktik penyadapan ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur aparat. Tindakan tersebut berpotensi melanggar hak atas privasi sebagaimana dijamin Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 serta Pasal 28G dan Pasal 28F UUD 1945.
Maka itu, ia mendesak pemerintah melakukan penyelidikan independen, tidak memihak, dan transparan terhadap pembelian maupun penggunaan perangkat lunak mata-mata. DPR juga diminta segera membentuk regulasi penyadapan yang memastikan setiap tindakan pengawasan memperoleh otorisasi yudisial dan berada dalam pengawasan berlapis.
Tak hanya itu, Usman meminta penggunaan spyware Pegasus oleh Polri dan BSSN dihentikan sementara sampai Indonesia memiliki Undang-Undang terkait penyadapan yang sesuai dengan standar HAM.
“Moratorium penggunaan spyware Pegasus oleh Polri dan BSSN harus segera diberlakukan sampai ada UU Penyadapan yang sesuai HAM,”
jelas Usman.
Dia juga mendorong DPR bersama pemerintah membentuk komite independen yang melibatkan masyarakat sipil dan lembaga independen. Menurutnya, pemeriksaan internal Polri saja tidak cukup untuk membongkar dugaan penyalahgunaan teknologi pengawasan yang melibatkan aparat kepolisian.
“Kasus ini tidak boleh berakhir di patsus etik dan pidana, tapi harus menjadi pintu baru reformasi total sistem penyadapan di Indonesia,”
tutur Usman.
Latar belakang kasus
Diketahui, Kepala Staf Kepresidenan RI yang juga eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua petinggi Polri jadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal selama 2025-2026. Dua petinggi Polri lainnya yakni Ahrie Sonta Nasution selaku Kepala Divisi Hukum; Eko Hadi Santoso sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tk 1 Sespim Lemdiklat.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Saprudin menyebut para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara hingga masyarakat sipil.
Bareskrim juga telah menahan para tersangka dan menjerat mereka dengan sejumlah pasal terkait penyadapan ilegal serta akses sistem elektronik tanpa hak.