Komisi III DPR RI mulai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama pemerintah.
Dalam pembahasan awal, DPR dan pemerintah menyepakati perubahan judul RUU untuk pertegas tindak pidana korupsi sebagai sasaran utama perampasan aset. Perubahan ini muncul setelah pemerintah mengusulkan judul RUU jadi tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
“Judulnya nendang, Pak. Judulnya nendang bahwa kita ini konsen apa? Memang kita menyerap aspirasi masyarakat bahwa konsen utamanya undang-undang ini adalah tindak pidana korupsi,”
kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset bersama Pemerintah di Gedung DPR RI, Kamis, 5 November 2026.
Habiburokhman mengatakan pemerintah mengusulkan perubahan karena judul sebelumnya dinilai terlalu umum dan belum menunjukkan fokus pengaturan secara tegas.
Iklan
Meski demikian, ia mengatakan frasa tindak pidana lainnya dalam judul tak berarti seluruh jenis kejahatan otomatis masuk dalam cakupan perampasan aset.
DPR masih akan membahas dan menyepakati jenis tindak pidana yang dapat dijerat melalui aturan tersebut.
“Kalau soal tindak-tindak pidana lainnya yang punya karakteristik kayak tadi, apa, investasi bodong, travel umrah, dan lain sebagainya, itu ada nanti, ada beberapa kita bahas di batang tubuh,”
ujarnya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: dpr.go.id)
Permintaan penjelasan mengenai batasan tindak pidana lain juga disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan.
Hinca meminta pemerintah menjelaskan dasar penentuan jenis kejahatan yang dapat dimasukkan dalam pengaturan tersebut.
Menurut dia, batasan itu penting agar perluasan cakupan perampasan aset tidak menjadi terlalu luas tanpa dasar yang jelas.
“Untuk tindak pidana lainnya tadi pimpinan sudah sebut beberapa poin di dalam. Tapi mungkin bisa dijelaskan sedikit tentang tindak pidana lainnya yang mau kita batasannya itu apa dasarnya dan mengapa itu?”
kata Hinca.
Habiburokhman kemudian menyampaikan pembahasan mengenai jenis tindak pidana tersebut akan dilakukan pada pasal-pasal dalam batang tubuh RUU.
Dengan demikian, perubahan judul belum sekaligus menentukan seluruh ruang lingkup kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset.
Dukungan terhadap penegasan korupsi sebagai sasaran utama juga disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo.
Ia menilai semangat publik sejak awal mendorong pembentukan RUU tersebut memang berangkat dari keinginan merampas aset pelaku korupsi.
“Karena memang dari awal semangat dari publik atau suara masyarakat, yang mau dirampas itu aset pelaku tindak pidana korupsi,”
kata Rudianto.
Ia pun menyampaikan Fraksi Nasdem menyetujui penegasan tindak pidana korupsi dalam judul RUU Perampasan Aset.
Pemerintah melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, menyatakan usulan perubahan judul dimaksudkan untuk perjelas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset.
“Intinya konsennya tindak pidana korupsi, tapi juga kita melihat ada tindak pidana lainnya. Itu nanti juga ada di batang tubuh, Pimpinan,”
ujar Dhahana.
Dalam rapat itu, Habiburokhman juga memaparkan ada 397 DIM yang diajukan pemerintah. Rinciannya terdiri dari 160 DIM tetap, 135 DIM redaksional, 40 DIM substansi, 44 DIM dihapus, dan 18 DIM substansi baru.
Komisi III menyepakati 160 DIM tetap untuk langsung diketok, sementara DIM redaksional akan dibahas melalui tim perumus dan tim sinkronisasi.