Denny sebelumnya menilai Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden, terutama setelah putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai persyaratan pendidikan SMA nya yang dinilai tidak sah.
Lantas, bagaimana tahapan untuk memberhentikan seorang wapres lewat jalur resmi?
1. Pengusulan di DPR
Tahap pertama dimulai dari DPR. Denny mengungkapkan jika proses pemakzulan bisa terlaksana apabila minimal 25 anggota DPR mengusulkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terkait dugaan bahwa Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan jabatannya.
Usulan ini kemudian dibahas dalam rapat paripurna DPR dengan pengajuan permintaan kepada MK harus didukung sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir, dengan syarat rapat dihadiri minimal dua pertiga dari seluruh anggota DPR.
Jika usulan disetujui, DPR mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan sebagai Wakil Presiden.
2. Persidangan di MK
Setelah permohonan DPR diterima, MK akan memeriksa dugaan pelanggaran atau persoalan pemenuhan syarat Wakil Presiden.
Denny menjelaskan proses persidangan meliputi pendaftaran perkara, pemeriksaan pendahuluan, penyampaian tanggapan Wakil Presiden, pembuktian dari kedua belah pihak, hingga penyampaian kesimpulan dan pembacaan putusan.
Berdasarkan Pasal 7B ayat 4 UUD 1945, MK wajib menyelesaikan pemeriksaan dan mengambil keputusan paling lama 90 hari setelah menerima permintaan DPR.
Jika MK menyatakan Wakil Presiden terbukti tak lagi memenuhi syarat atau terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur konstitusi, DPR bisa meneruskan usulan pemberhentian kepada MPR melalui rapat paripurna.
3. Pemberhentian di MPR
Tahap terakhir berada di tangan MPR. Setelah menerima usulan DPR, MPR wajib menggelar sidang untuk mengambil keputusan paling lambat 30 hari.
Dalam persidangan tersebut, Wakil Presiden diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan sebelum MPR mengambil keputusan.
Keputusan pemberhentian harus memenuhi persyaratan kuorum, yakni dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari seluruh anggota MPR dan disetujui minimal dua pertiga anggota yang hadir. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 7B ayat 6 dan 7 UUD 1945.
Jika Wapres Gibran dimakzulkan, Siapa Penggantinya?
Jika wapres diberhentikan, jabatannya otomatis akan kosong. Namun, tenang saja karena UUD 1945 telah mengatur mekanisme penggantinya.
Berdasarkan Pasal 8 ayat 2 UUD 1945, nantinya Presiden akan mengusulkan dua nama calon Wakil Presiden kepada MPR.
MPR kemudian menggelar sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden.
Namun, Denny menyampaikan penjelasan pemakzulan ini merupakan pandangannya semata. Ia menilai putusan MK dan MA terkait persoalan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran bisa menjadi dasar untuk mendorong proses pemakzulan.
Namun, pemaparan tahapan tersebut bukan berarti proses pemakzulan Gibran telah resmi berjalan. Mekanisme pemberhentian tetap harus melalui prosedur konstitusional dan keputusan lembaga negara yang berwenang.