Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

MA Perintahkan Suket IJazah Gibran Dimusnahkan, 7 Hari Berlalu Kemendikdasmen Belum Bergerak

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Mu’ti mengaku belum ada proses hukum lanjutan maupun pembahasan internal kementerian untuk merespons putusan MA terkait suket ijazah Wapres Gibran.

7 Hari Berlalu, Mendikdasmen Belum Tindaklanjuti Putusan MA Soal Suket Ijazah Gibran
Mendikdasmen RI, Abdul Mu’ti saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 6 November 2026. RIKA

Tujuh hari setelah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) belum mengambil langkah tindak lanjut.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu’ti mengaku belum ada proses hukum lanjutan maupun pembahasan internal kementerian untuk merespons putusan tersebut.

“Belum ada proses hukum lebih lanjut,”

kata Abdul Mu’ti saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 6 November 2026.

Dalam perkara ini, Kemendikdasmen merupakan pihak tergugat. Gugatan tersebut berkaitan dengan penerbitan suket penyetaraan ijazah Gibran yang menjadi objek sengketa di pengadilan.

Iklan

MA tak hanya membatalkan suket penyetaraan ijazah tersebut. Namun, juga memerintahkan penarikan dokumen untuk kemudian dimusnahkan.

Tapi, tujuh hari setelah putusan itu, belum ada penjelasan mengenai langkah konkret kementerian untuk melaksanakan amar putusan tersebut.

Abdul Mu’ti menegaskan belum ada pembahasan di lingkungan kementeriannya saat ditanya apakah tindak lanjut putusan MA sudah dibicarakan secara internal.

“Belum ada, belum ada,”

ujarnya.

Saat kembali didalami mengenai seperti apa pembahasan di kementerian, Abdul Mu’ti tak memberikan jawaban.

Putusan Suket Gibran

MA mengabulkan kasasi perkara keabsahan suket penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagaimana dilihat dari website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.

Dalam putusan bernomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan dokumen yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 tidak sah.

Kabar putusan disampaikan penggugat HM Subhan setelah menerima pemberitahuan melalui sistem elektronik pengadilan. Adapun salinan lengkap putusan belum tersedia di situs resmi MA.

Subhan mengonfirmasi hasil perkara tersebut melalui pemberitahuan elektronik.

“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026 terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,”

ujar Subhan.

Perkara tersebut diadili oleh Yulius (ketua majelis), Maftuh Effendi (anggota majelis 1), Hari Sugiharto (anggota majelis 2), dan Michael Renaldy Zein (panitera pengganti). Sementara, pihak Termohon yakni Kemendikdasmen cq Sekjen Dikdasmen.

Sebelumnya, Subhan mengajukan tiga permintaan kepada pengadilan. Dia minta gugatan dikabulkan seluruhnya, surat penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah. Ia juga minta agar dokumen itu ditarik dari pihak pemegangnya yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.