Puan Minta Pajak Pembalut Dievaluasi: Bukan Barang Sekunder, tapi Kebutuhan Dasar Perempuan
Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah mengevaluasi pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembalut wanita dan produk menstruasi lainnya.
Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah mengevaluasi pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembalut wanita dan produk menstruasi lainnya.
Menurutnya, kebutuhan tersebut tidak semestinya diperlakukan seperti barang konsumsi biasa karena berkaitan langsung dengan kebutuhan biologis dan kesehatan perempuan.
Puan minta pemerintah tak mengabaikan keresahan tersebut dan menjadikannya bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan yang berpihak kepada kebutuhan perempuan.
Iklan
“Kami mendorong Pemerintah untuk menjadikan aspirasi masyarakat mengenai pajak pembalut wanita sebagai masukan yang bermakna demi pembangunan kesejahteraan rakyat,”
kata Puan, Kamis, 5 November 2026.
Puan mengatakan, pembalut merupakan kebutuhan primer yang mesti dipenuhi perempuan secara rutin selama mengalami menstruasi.
Karena itu, pengeluaran untuk produk menstruasi tak bisa disamakan dengan pembelian barang sekunder atau kebutuhan berdasarkan pilihan gaya hidup.
“Pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan menyangkut siklus biologis atau reproduksi perempuan. Jadi, pembalut bukan barang sekunder,”
ujarnya.
Selama ini, pembalut wanita yang diperdagangkan di Indonesia memang masuk kategori barang kena pajak (BKP).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, produk tersebut dikenakan PPN efektif sebesar 11 persen karena belum termasuk dalam daftar barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN.
Meski kebijakan tersebut sudah berlaku sejak lama, Puan menilai pemerintah tetap perlu membuka ruang evaluasi. Menurutnya, lamanya suatu kebijakan diterapkan bukan alasan untuk mengabaikan aspirasi masyarakat yang berkembang.
“Namun aspirasi masyarakat yang ada saat ini juga perlu menjadi bahan pertimbangan untuk Pemerintah melakukan evaluasi,”
tutur Puan.
Ia berpandangan, pembalut dan produk menstruasi lainnya lebih tepat dimasukkan ke dalam kategori kebutuhan pokok perempuan. Sebab, pemenuhan kebutuhan tersebut berkaitan dengan kesehatan reproduksi, bukan sekadar pilihan konsumsi.
“Karena pembalut menjadi barang kebutuhan biologis esensial atau kebutuhan dasar kesehatan bagi perempuan, bukan kebutuhan karena pilihan gaya hidup,”
katanya.
Puan juga menyoroti dampak pengenaan pajak terhadap perempuan berpenghasilan rendah. Bagi kelompok ekonomi rentan, pembelian pembalut merupakan pengeluaran rutin yang harus dipenuhi bersamaan dengan kebutuhan rumah tangga lainnya.
“Bagi perempuan berpenghasilan terbatas atau yang datang dari keluarga rentan, pajak pembalut sebagai kebutuhan dasar biologis cukup memberatkan,”
ujar Puan.
Ilustrasi pembalut. (Pixabay/satyress)
Persoalan ini juga berkaitan dengan kemiskinan menstruasi atau period poverty. Puan merujuk laporan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan pada 2024 yang menemukan banyak perempuan kesulitan membeli atau mengakses produk menstruasi karena harganya terlalu mahal.
Badan PBB tersebut turut mendorong negara-negara mengakhiri kemiskinan menstruasi, antara lain melalui penyediaan produk menstruasi secara gratis maupun penghapusan pajak atas produk tersebut.
“Dalam konteks ini, justru Pemerintah harus memastikan tersedianya pembalut wanita dan produk reproduksi yang proper serta terjangkau untuk melindungi kesehatan reproduksi perempuan,”
jelas politikus PDIP itu.
Lebih lanjut, Puan meminta pemerintah tak hanya menghitung harga satu kemasan pembalut. Namun, juga memperhitungkan kebutuhan yang harus dipenuhi berulang kali setiap bulan.
Evaluasi kebijakan, menurutnya, perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi keluarga serta pengalaman perempuan dari berbagai latar belakang.
Ia turut menyoroti perlunya mendengar suara pekerja informal, remaja putri, perempuan penyandang disabilitas, hingga keluarga yang memiliki beberapa anggota perempuan yang mengalami menstruasi. Kelompok-kelompok tersebut dinilai memiliki pengalaman dan beban pengeluaran yang berbeda.
“Pandangan pekerja informal, remaja putri, perempuan penyandang disabilitas, serta keluarga dengan beberapa anggota yang mengalami menstruasi dapat memperkaya pertimbangan kebijakan negara,”
tutur Puan.
Menurut Puan, pemerintah perlu menerjemahkan hasil kajian dan aspirasi masyarakat menjadi kebijakan konkret. Ia menilai keterjangkauan produk menstruasi harus mendapat tempat dalam prioritas pembangunan dan pelayanan publik, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesetaraan gender.
“Kebutuhan perempuan harus memperoleh tempat yang layak dalam penentuan prioritas pembangunan dan pelayanan masyarakat,”